Oleh Rika dan Riko
mimbaruntan.com, Pontianak—Menurut Surat Keterangan (SK) Rektor No. 2281/UN22/KN/2013, poin 6 SK tersebut berbunyi bahwa kegiatan pembinaan direncanakan dan dilaksanakan dibawah koordinasi pembantu dekan III masing -masing fakultas. Achmadi, Pembantu Dekan III Fakulatas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, mengatakan bahwa ia akan menskor bahkan tidak melakukan pengkaderan jika Hima melakukan kekerasan. ”Kalau saya menemukan hal demikian saya akan scor dan tidak mengizinkan untuk melakukan pengkaderan,” ujar Achmadi, saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, (7/10).
Menurut Acmadi, ia melarang keras adanya kekerasan fisik, karena kita bukan menciptakan tenaga militer yang mana tenaga pendidik harus berkhlak mulia, bersahabat dan lain-lain. Selanjutnya ia juga melarang keras melakukan sweeping karena sangat mengganggu proses pembelajaran dan perkuliahan dan sweeping pun sebenarnya sudah di atur oleh pihak Fakultas.