mimbaruntan.com, Untan – Birokrat kampus Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Untan menggelar audiensi terkait dibubarkannya kegiatan mahasiswa pada 16 November 2017 lalu di Gedung Baru FMIPA. Audiensi ini diikuti oleh seluruh dekanat, dosen, serta mahasiswa perwakilan dari setiap Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Senin (27/11).
Rafdinal selaku Wakil Dekan III FMIPA mengatakan, dekan tidak menghentikan atau melarang adanya kegiatan mahasiswa, namun menunda seluruh rangkaian kegiatan mahasiswa pada tanggal 17 dan 18 November hingga dicapainya keputusan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) seluruh kegiatan UKM di lingkungan FMIPA Untan. “Pimpinan itu tidak menghentikan kegiatan atau melarang kegiatan, namun hanya menunda sampai sejauh mana informasi-informasi dari kegiatan mahasiswa tersebut, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) telah melaksanakan musyawarah besar dan program masing-masing,” tegasnya.
Dilain pihak, Afghani Jayuska selaku Dekan FMIPA mengatakan, pembubaran kegiatan mahasiswa itu karena proses administrasi peminjaman ruangan yang tidak sesuai dengan aturan. “Pembubaran sebenarnya kita kan mengatur kegiatan kemahasiswaan mesti ada aturannya. Pertama bagaimana proses pinjam-meminjam tempat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan administrasi yang ditetapkan Wakil Dekan II terkait waktu pelaksanaan kegiatan mahasiswa, “Misalnya hari ini dia pinjam, hari ini juga pelaksanaan. Itulah kemudian WD II menegaskan, yang kedua batas waktu. Batas waktu itu tidak melebihi daripada waktu yang dijinkan. Tidak boleh terlalu pagi, jam 6 itu ndak boleh tu kegiatan dibawah jam 6. Begitu juga tidak boleh kesorean, nanti pulangnya kemalaman kan,” pungkasnya.
Penulis : Sella, Imam
Editor : UMI