mimbaruntan.com, Untan – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kalimantan Barat (APMKB) melakukan aksi turun ke jalan yang bertujuan mendukung revisi Undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002. Sekitar 55 pemuda dan mahasiswa tergabung dalam aksi yang dilaksanakan di Bundaran Digulis tersebut, pada sore Kamis (12/9/2019).
Adi Afrianto selaku koordinator lapangan sekaligus orator dalam aksi tersebut mengungkapkan bahwa aksi turun ke jalan ini bergerak atas hati nurani dalam mendukung revisi Undang-undang KPK tersebut.
“Hari ini kita melakukan aksi seperti ini adalah sebagai bentuk respon dari masalah yang sedang hangat hari ini, bagaimana kita bergerak atas dasar murni dari hati nurani, murni mendukung revisi undang-undang KPK itu sendiri,” ungkapnya.
Baca juga: Titik Nadir KPK
Dalam aksi tersebut APMKB mengutarakan enam poin pernyataan sikap, diantaranya yaitu mendukung revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan KPK dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, mendukung revisi KPK untuk KPK yang lebih profesional, tegas, dan berintegritas, mendukung revisi UU KPK sebagai upaya perbaikan sistem peradilan pidana, menghindari politisasi penegakan hukum dan untuk penegakan demokrasi, mendukung calon pimpinan (Capim) KPK hasil seleksi pansel KPK, menolak intervensi kelompok tertentu terhadap DPR RI dalam penetapan 5 dari 10 Capim KPK hasil seleksi Pansel KPK, dan mengapresiasi kinerja-kinerja KPK RI dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jika dilihat dari sudut pandang mahasiswa yang merupakan oknum akademisi, Adi mengatakan bahwa KPK sebagai lembaga yang besar sangat berisiko apabila tidak ada pengawasan terhadap KPK sendiri. Menurutnya hasil revisi Undang-undang KPK yang mencantumkan adanya dewan pengawasan justru membantu KPK dalam menjalankan tugasnya, sehingga hal tersebut memperkuat kelembagaan KPK.
“Kita lihat sekarang, KPK berjalan sendiri. Salah satu contohnya kasus penyadapan yang tidak sesuai dengan mekanisme. Seharusnya penyadapan itu sesuai dengan aturan, tapi hal ini KPK tidak melaksanakan hal itu. KPK melakukan penyadapan sesuai dengan SOP-nya sendiri yang kemudian jadi program,” terangnya.
Baca juga: http://mimbaruntan.com/aksi-damai-berujung-ricuh/
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) itu berpendapat bahwa tidak ada satupun yang dapat menjamin bahwa KPK itu bersih dari tindak pidana korupsi. Maka dari itu menurutnya opini publik yang mengatakan bahwa revisi UU ini justru melemahkan KPK adalah hal yang tidak benar, karena dengan adanya revisi ini terutama mengenai pengawasan dapat mengontrol KPK sehingga tidak berjalan sendiri.
“Siapa yang bisa memastikan KPK itu bersih, siapa yang bisa menjamin penyidik KPK itu bersih. Di sinilah yang kemudian harus kita urai bahwa fungsi pengawasan itu untuk memantau dan melihat kerja KPK. Jangan biarkan KPK berjalan sendiri dan melakukan outside, KPK seolah menjadi out of power yang kemudian jadi berbahaya di negeri ini,” jelasnya setelah berorasi.
Ia menambahkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK tidaklah cukup dalam menangani kasus pidana korupsi. “KPK ini seharusnya fokus pada pencegahan juga, jangan hanya tindakan OTT saja,” ujarnya.
Baca juga: Aksi Damai Mahasiswa Sambut Jokowi di Bumi Khatulistiwa
Dodi Hartono salah satu peserta yang turut serta dalam aksi ini mengatakan bahwa tujuan utamanya mengikuti hal tersebut adalah ingin melihat bagaimana cara menyampaikan aspirasi dari mahasiswa serta menginginkan bentuk transparansi dari kinerja KPK, ia juga mengaku bahwa tidak benar-benar memahami keenam poin pernyataan sikap yang diluncurkan.
“Secara terperinci seluruhnya saya belum ada yang paham, tapi dua atau tiga ada yang paham lah. Khususnya poin pertama. Seperti yang kita ketahui kan banyak OTT yang ditangkap khususnya Bengkayang dengan kasus pembangunan. Dan Pansel KPK juga sangat transparan dalam pemilihan Calon Pimpinan KPK, jadi saya mendukung ini semua,” terangnya usai aksi dibubarkan.
Reporter : Marlin, Mara
Penulis : Mara
Editor : Riski Ramadani