Kegiatan Audiensi pada Kamis, 2 Juli 2020 yang diselenggarakan di aula rektorat Universitas Tanjungpura Lantai 3 dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing lembaga mahasiswa di Universitas Tanjungpura , dekan-dekan Fakultas di Universitas Tanjungpura. wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni Bapak Dr. Achmadi, M.Si , wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan Ibu Dr.Jamaliah,S.E.,M.Si dan Rektor Universitas Tanjungpura Bapak Prof. Dr.Garuda Wiko,S.H.,M.Si
Kegiatan Audiensi Relaksasi UKT mahasiswa Universitas Tanjungpura dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ini dibuka dengan kata sambutan dari Rektor Universitas Tanjungpura dan dilanjutkan dengan pelaporan hasil rancangan skema penurunan UKT oleh Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan Ibu Dr. Jamaliah,SE., M.Si dengan dasar hukum yang digunakan yaitu permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang standar satuan biaya operasional Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri dilingkungan Kemendikbud dan keputusan rektor Untan Nomor 2416/UN22/KU/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Untan semester ganjil tahun akademik 2020/2021.
Dalam penerapan keringanan UKT di Universitas Tanjungpura menggunakan asas berkeadilan yaitu berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non alam. Disini termasuklah Pandemi Covid-19.
Kegiatan audiensi berlangsung dengan tertib dan didapat hasil sebagai berikut :
Diterapkannya keringanan UKT bagi Mahasiswa Universitas Tanjungpura dengan alur keringanan UKT
(Pengajuan dan permohonan – Verifikasi – Penetapan – Pembayaran)
Dengan bentuk keringanan sesuai permendikbud No.25 tahun 2020 yaitu sebagai berikut :
1.Cicilan /Angsuran
-2 kali pembayaran daftar ulang bulan juni 2020
-Minimal 30% dibayar pada pembayaran tahap I dan 70% tahap kedua paling lambat dibayar pada 18 Desember 2020
2. Pembebasan sementara (potongan 100%)
-Berlaku untuk mahasiswa UKT 1 dan 2
3.Pengurungan/Penurunan
a. Bagi Mahasiswa semester 9 untuk S1 dan mengambil sks kurang dari atau sama dengan 6 sks serta bagi Mahasiswa semester 7 untuk D3 dan mengambil sks kurang dari sama dengan 6 sks, mendapat kebijakan pengurangan sebagai berikut:
-UKT 1 dan 2 potongan 100%
-UKT 3,4,dan 5 potongan 50%
b. Bagi mahasiswa yang mengambil sks lebih dari 6 sks dan berada di semester 3,5,7,9,11, dan 13 maka mendapatkan kebijakan pengurangan sebagai berikut:
-UKT 1 dan 2 potongan 100%
-UKT 3 potongan 50%
-UKT 4 potongan 25%
-UKT 5 potongan 20%
c. Bagi mahasiswa yang cuti dan tidak mengambil SKS tidak wajib membayar UKT
d. Mahasiswa yang ditunda melakukan Koas/Ujian kompetensi dan Profesi maka pembayaran UKT ditunda hingga pelaksanaan kegiatan tersebut mulai dilakukan.
Jadwal Pembayaran UKT disesuaikan dengan jadwal akademik kemungkinan (27 Juli 2020) dan diusahakan proses pengajuan keringanan pembayaran UKT 2 minggu sebelum mulai daftar ulang.
Catatan: Pemotongan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 sehingga dapat mengajukan permohonan keringanan sesuai dengan kategori masing-masing. Pengajuan keringanan dilakukan di Fakultas masing-masing.