mimbaruntan.com, Untan – Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemirama) untuk menentukan calon ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Tanjungpura (Untan) periode 2016-2017 sudah ditetapkan dan dinyatakan aklamasi oleh Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM).
Nuryahdi salah seorang anggota KPRM dan selaku presidium 1 mengungkapkan bahwa sempat terjadi kericuhan antara tim suskes pada saat verifikasi yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 22.30 bertempat di POBU. “Ada sebuah kericuhan karena salah satu calon yang masih menggugat, karena disitu kami melakukan pencocokan data dan terdapat pasangan calon anggota DPM dan BEM yang tidak melengkapi secara administrasi dan berkasnya yaitu surat keterangan dari Napza,” tuturnya, Rabu (20/7).
Ia menambahkan apabila berkas dari bakal calon tidak lengkap maka dinyatakan tidak lolos verifikasi. KPRM selaku penyelenggara hanya menetapkan siapa yang melengkapi berkas, maka akan diloloskan sebagai calon BEM dan anggota DPM. “Kami anggota KPRM tidak tahu apakah masalahnya kok bisa mandatnya di Napza karena kami selaku penyelenggara bukan tim sukses dari masing-masing calon dan kami hanya menetapkan calon yang melengkapi berkas,” jelasnya.
Sebelumnya ada dua kandidat yang mencalonkan diri untuk menjadi Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma ) Untan. Namun salah satu kandidat dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tidak melengkapi administrasi. Pasangan Kamarullah dan Abdul Aziz terpilih sebagai Presma dan Wapresma Untan periode 2016-2017 dan anggota DPM periode 2016-2017 yang terpilih secara aklamasi yaitu Muhammad Asdi Juandi dan Asian MG dari Fakultas Hukum, Andika N.R dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Ali Hasymi dan Anif Fahmirudi dari Fakultas Pertanian, Misjuki dan Dwi A.H. dari Fakultas Teknik, Elfira Aprianti dan Habib Fuazil Qulum dari Fakultas ISIP, Doni dan Ismail dari Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Beti dan Jamaluddin dari Fakultas Kehutanan, Gunawan dan Sufyan dari Fakultas MIPA, Heri Junaidi dan Ilham dari Fakultas Kedokteran. Demikian surat keputusan dari KPRM yang sudah disahkan oleh dr. H. Kamarullah, SH, M.Hum selaku Wakil Rektor III Untan.
Penulis : Umi
Editor : Isa Oktaviani