mimbaruntan.com, Untan– Menindaklanjuti petisi berisikan tuntutan yang ditujukan kepada DPM Untan, hingga kini BEM fakultas masih menunggu undangan terkait sosialisasi Undang-undang Pemirama periode 2017/2018. Jika undangan sosialisasi Undang-Undang Pemirama tidak mengalami kejelasan, BEM fakultas bersedia mengadakan Pemirama dengan alasan ketidakmampuan DPM Untan terkait hal ini.
“Kita tunggu undangan sosialisasinya dalam waktu dekat, apabila tidak ada maka kita akan menghadap lagi ke Pak Kam bahwa hari ini DPM Untan tidak mampu melaksanakan Pemirama dan ya kita mungkin bisa minta Pak Kam untuk yang mengadakan Pemirama adalah kawan-kawan BEM fakultas karena ketidakmampuan DPM Untan,”. ungkap Bekti Purwo Adzanianto selaku Presiden Mahasiswa (Presma) FKIP Untan, Selasa (8/8).
Ia menambahkan, pihaknya belum mendapatkan undangan sosialisasi Undang-undang Pemirama. “Responnya dekat-dekat ini akan ada proses tahapan Pemirama, tapi sampai dengan hari ini kami belum dapat undangan terkait sosialisasi Undang-Undang Pemirama,” tambahnya.
Selain itu, Presma Fakultas Hukum Muhammad Iqbal berharap agar DPM Untan dapat segera menyelesaikan tugasnya. “Minimal Undang-undang diselesaikan, isi Undang-undang mohon tidak ada muatan diskriminatif. Harapannya isinya netral dan tidak merugikan. KPRM secepatnya dibentuk karena udah lama, ini udah mau pertengahan bulan delapan,” harapnya.
Sebagai BEM fakultas, pihaknya juga berusaha untuk terus melakukan pengawalan terhadap Pemirama agar nantinya berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan. “Tujuan kami ni dari BEM fakultas cuma ingin mengawal Pemirama ini agar damai karena kita ndak mau tahun ini Pemirama ini ndak ada, bentrok, dan sebagainya,”tutupnya.
Penulis: Lola dan Sekar
Editor : A.Rahman