mimbaruntan.com, Untan – Menanggapi keresahan mahasiswa tentang rincian biaya KKN antara mahasiswa Regular A dan PPAPK, BEM Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan Untan menemui pihak Birokrat dan Unit Pembelajaran untuk menanyakan rincian biaya. Informasi dari birokrat dan Unit PPL disampaikan kembali kepada mahasiswa PPAPK di aula FKIP oleh BEM, Rabu (19/9).
Dedi Akhmadi selaku Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM FKIP menjelaskan bahwa uang yang dibayarkan mahasiswa untuk PPL 1, PPL 2 dan KKN sejumlah 900.000, sebesar 100.000 digunakan untuk Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). “Uang 900.000,00 itu , yang 100.000,00 digunakan untuk biaya dosen seperti transportasi dan honor DPL,” jelasnya.
Baca Juga: KKN-nya Sama, Biayanya Beda
Ia menambahkan bahwa tidak ada rincian pasti mengenai jumlah biaya transportasi dan honor DPL. “Mereka tidak dapat sebutkan rincian biaya, intinya dibilang kalau biaya itu besar,” tambah pria yang kerap disapa Dedi ini.
Mendengar pernyataan dari perwakilan BEM tersebut, perwakilan mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia merasa bingung karena sebelumnya ada yang mengatakan bahwa dari 900.000 yang dibayarkan, 100.000 akan kembali kepada mahasiswa untuk keperluan KKN. “Kami langsung dibimbing oleh Kaprodi, mereka bilang dari fakultas memang tidak ada pencairan dana. Urusan lapangan mau tidak mau kami yang tanggung”, keluhnya.
Ino, perwakilan mahasiswa Prodi Kimia mengatakan bahwa DPL sering tidak mendampingi KKN. “Dosennya tidak ada dengan alasan sakit. Lalu minta mahasiswa ke kampus untuk foto bersama,” keluh Ino.
Baca Juga: Belajar Damai Dari Masjid – Pura
Presiden Mahasiswa yang juga hadir di aula tersebut mengharapkan agar diskusi yang mereka laksanakan tidak hanya sebatas diskusi saja. “Diskusi ini tidak hanya sampai sini. Tadi ada beberapa poin yang akan kami kaji lagi. Insya Allah akan diurus secara serius” ujarnya.
Kegiatan diskusi yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam 20 menit itu setidaknya menghasilkan 3 harapan. Pertama tahun depan urusan KKN dikembalikan ke Prodi masing-masing. Kedua, mengenai rincian dana PPL KKN harus jelas. Ketiga, konfirmasi mengenai honor DPL.
Penulis: Anggela Juniati
Editor : Aris Munandar