mimbaruntan.com, Untan – Plt Kepala BNNP Kalbar Mashadi Eka Surya Agus menegaskan bahwa Kalbar merupakan wilayah bencana narkotika. Hal ini disampaikan pada saat pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis shabu di Kantor BNNP Kalbar, Jalan Parit Haji Husin II, Selasa (13/2).
Narkotika golongan I merupakan golongan yang sama sekali tidak boleh digunakan karena dapat menyebabkan ketergantungan yang tinggi. Hal ini disebabkan karena narkotika golongan ini bukanlah golongan obat. Saat ini, segala hal yang berkaitan dengan penggunaan serta peredaran narkoba di atur dalam undang-undang no. 22 Tahun 1997 tentang narkotika dan undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Dalam operasi kali ini, penyidik berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni sebagai kurir pengedar shabu dengan inisial AN dan AT.
Mashadi mengatakan berbagai upaya dilakukan guna memutus supply utamanya dengan mencegah atau menekan angka pengguna narkoba. Hal ini dikarenakan apabila tetap adanya pengguna, tentunya supply narkoba akan terus masuk. Data BNN pusat menyatakan bahwa kasus narkoba yang telah ditangani hingga saat ini barulah satu per lima, yang berarti empat perlima lainnya berhasil lolos.
Diungkapkan Mashadi bahwa sepanjang tahun 2018, BNNP Kalbar telah mengungkap total 35 kilogram shabu dalam kurun waktu dua minggu.
“Dalam tahun 2018 BNNP Kalbar telah mengungkap 35 kilo shabu dalam dua minggu,” ungkapnya
Ia juga menambahkan bahwa perkembangan narkoba di Kalimantan Barat saat ini telah sampai kepada tahap waspada, hal ini disebabkan oleh masifnya peredaran yang ada.
“Disinyalir pada tahun 2018 perkembangan narkoba sudah sangat marak. Hal ini menunjukkan bahwa provinsi Kalbar saat ini berada dalam darurat atau bencana narkoba. Barang begitu masif seiring dengan upaya-upaya pencegahan yang begitu marak namun barang itu (narkoba-red) tetap saja masuk,” tambahnya.
Terakhir, Mashadi menuturkan bahwa perlunya upaya bersama dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Kita tetap bersinergi dengan instansi lainnya seperti TNI, Kanwil BEA & CUKAI, Kanwil Kemenkum HAM, dan informasi dapat kita sebarkan kepada semua yang tahu dan sebaliknya. Tapi intinya dalam upaya pencegahan, peran stakeholder sangat diperlukan karena pada dasarnya SDM di Kalbar dalam penanganan narkoba ini sangat terbatas jadi sangat perlu peran masyarakat untuk menginformasikan dan jangan sampai masyarakat apatis agar upaya pencegahan tidak terhambat,” pungkasnya
Penulis : Rio Pratama
Editor : Umi