mimbaruntan.com, Untan – Aksi yang dilakukan ratusan mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura (FT Untan) di Rektorat Untan sejak hari Senin (26/9/2016) masih berlangsung hingga hari ini Jumat (30/9/2016).
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa, Mahdi mengatakan, pihaknya tetap melakukan aksi ini karena melihat kebijakan Dekan FT Untan sepihak dan tidak demokratis. “Pemberian sanki skorsing kepada 3 orang tersebut tidak melalui prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, sanksi skorsing dijatuhkan kepada 3 rekannya dan satu diantara nya Ketua BEM FT Untan lantaran melanggar surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 2 September 2016 dengan nomor 3791/UN22.4/SE/2016 yang isinya menyebutkan bahwa surat edaran tersebut merupakan hasil rapat panitia Penyambutan Mahasiswa Baru (PMB). “Fakta nya rapat tersebut tidak mengundang seluruh panitia PMB 2016 dalam hal ini yaitu unsur panitia mahasiswa,” ujarnya.
Ia menambahkan, edaran yang dikeluarkan Dekan tidak ditembuskan kepada BEM FT Untan selaku institusi mahasiswa yang menaungi PMB 2016.
Mahdi menjelaskan, kebijakan Dekan FT Untan yang dianggap sudah keputusan bersama dan sesuai mekanisme merupakan keputusan yang tidak tepat. “Sesuai buku panduan, terdapat beberapa tahap sebelum sanksi skors dapat diberikan yang mestinya didahului dengan pemberian peringatan atau teguran secara lisan dan tertulis serta dikenakan biaya ganti rugi,” tutur Mahdi.
Selain itu, pemberian sanksi kepada 3 orang ini tidak tepat, selain Ketua BEM, dua orang tersebut tidak memiliki jabatan apapun, baik di kepanitiaan maupun keorganisasian.
Sebelumnya, pihak mahasiswa sudah meminta forum namun ditolak oleh Dekan sehingga tidak ada kejelasan terkait skorsing tersebut.
“Aksi dilakukan merupakan jalan akhir yang terpaksa ditempuh mengingat jalur mediasi yang telah diusahakan oleh mahasiswa agar dapat diselesaikan intern Fakultas Teknik tidak membuahkan hasil,” pungkas Mahdi.
Penulis : Isa Oktaviani
Editor : Dadang MS.