Dalam agenda Walikota Pontianak bedah APBD anggaran 2015 yang diselanggarakn pada rabu 11 maret 2015 di aula rektorat universitas tanjungpura. Sutarmidji sempat menyinggung tingginya dana perimbangan yang diperoleh Pemkot Pontianak dari sektor dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus sebanyak Rp 743. 649. 549.000 (48,48 %). Menurut Sutarmidji memang dana perimbangan yang diperoleh banyak namun yang diserahkan kedaerah hanya sedikit “Seluruh Indonesia pasti begitu, tidak semua pajak diserahkan ke daerah, hanya segelintir yg diserahkan ke daerah semuanya ditarik pusat” ujarnya.
Dia juga menambahkan dari pusat juga mengembalikan dana perimbangan tersebut kedaerah namun dalam bentuk lain. “dana perimbangan kembalinya dalam bentuk untuk membiayai pekerjaan pusat, dan pegawai. Seperti untuk memebayar apartur pusat yang sekarang menyelenggrakan negara dalam tata kelola pemerintah didaerah,” tegas sutarmidji.
Tidak hanya itu pendapatan dari sektor parkir juga dijelaskan bahwa pendapatan dari parkir sudah sangat maksimal dari progresi sudah naik terus, “sekarang pajak parkir sudah mencapai dua miliayar lebih yang sebelumnya cuma empat ratus. Disitu ada 1500 tenaga kerja sektor perparkiran, kalau 1 orang dia menghidupi 4 orang berarti ada 6000 orang disana yang juga dibiayai hidupnya,” tutup Sutarmidji.
Reporter : Riko Saputra
Editor : Riko Saputra