mimbaruntan.com,Untan- Kontroversi pembahasan dan pengesahan RUU KPK menjadi UU KPK mengundang pertanyaan besar bagi masyarakat. Pertanyaan besar itu muncul karena RUU KPK tidak masuk dalam Prolegnas namun diakhir periodenya, DPR RI bersama pemerintah mengesahkan RUU itu menjadi UU KPK.
Menyikapi isu tersebut, BEM Untan selain melakukan aksi demonstran dijalanan sebagai bentuk kemarahan terhadap DPR dan Pemerintah atas pengesahan RUU menjadi UU KPK, juga melakukan kegiatan Diskusi bertajuk SMART dengan tema “Masa Depan KPK pasca penetapan UU KPK”. Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Fakultas Hukum Untan yakni, Dr Rommy Patra, SH. MH pakar hukum tata negara dan Dr. Hermansyah, SH. M. hum pakar hukum pidana.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Fakultas Hukum Untan ini mengundang perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Barat, Kamis (17/10). Presiden Mahasiswa BEM Untan, Kaharudin mengatakan dengan tegas atas kekecewaannya terhadap pengesahan UU KPK. “Sikap kami dari awal sangat jelas, bahwa kami menolak pengesahan RUU KPK karena banyak Pasal-pasal yang perpotensi melemahkan KPK dalam pemberantasan Korupsi,” ungkapnya.
Terkait solusi pasca pengesahan RUU KPK menjadi UU KPK, Kaharudin sebagai pimpinan tertinggi lembaga mahasiswa di Untan mengatakan bahwa banyak solusi lain selain Perppu “RUU itukan sebelum menjadi UU sudah terjadi pembahasan bersama DPR dan Pemerintah. Jadi solusi yang bisa diambil selain Perppu adalah Judicial review yang bisa dilakukan oleh warga sipil, atau legislatif review,” jelasnya.
Berikut hasil diskusi bersama pakar hukum, dan menyatakan sikap serta solusi bagi polemik ini
1. Menolak UU KPK yang telah di sahkan
2. Mendesak Presiden menerbitkan Perppu
3. Mendesak DPR RI untuk melakukan Legislatif review
4. Masyarakat sipil untuk melaksanakan judicial review.
Penulis : BEM Untan