mimbaruntan.com, Untan-Lembaga Gemawan dan Transparancy International Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Hukum Untan menyelenggarakan diskusi publik di gedung Rektorat Untan, Selasa (22/9). Diskusi tersebut bertemakan “Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia” menghadirkan narasumber diantaranya DadangTrisasongko (Sekjen Transparancy International Indonesia) dan Dr. Hermansyah, SH., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Untan). Dihadiri juga Dekan Fakultas Hukum Dr. Syarif Hasyim Azizurahman, SH., M.Hum, Dekan Fakultas Ekonomi Prof. Dr Edi Suratman, Direktur Lembaga Gemawan yakni Laili Khairnur, Komnas HAM RI Perwakilan Kalbar yakni Kasful Anwar, SH., M.Si dan para dosen Fakultas Hukum serta peserta diskusi.
Korupsi di Indonesia saat ini sudah semakin merajalela dan bisa menghancurkan jaringan sosial yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional suatu bangsa. “Korupsi bukan hanya kaitan dengan masalah keuangan negara, bukan hanya masalah ratifikasi, tapi korupsi kalau kita lihat maknanya dibalik apa yang kita lakukan ataupun yang kita lihat, kita cermati, kita dapati dalam kehidupan masyarakat, makna korupsi itu adalah perbuatan yang busuk, perbuatan tercela sehingga katagori korupsi itu selain berkaitan dengan masalah keuangan negara, juga ada korupsi intelektual mungkin dari sisi akademis,” ungkap Dekan Fakultas Hukum, Syarif Hasyim Azizurahman.
Dadang Trisasongko selaku Sekjen Transparancy International Indonesia, mengungkapkan untuk permasalahan tindak pidana korupsi yang dihadapi oleh negara-negara yang perkembangan ekonominya sangat pesat sudah cukup besar. “Maka dari itu Transparancy International Indonesia turut membantu Pemerintah Kota untuk mengembankan sistem pemantauan terhadap pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Menurut Hermansyah, Dosen Fakultas Hukum, korupsi di Indonesia sudah membudaya sejak dulu sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru berlanjut hingga era reformasi berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi namun upaya yang dilakukan percuma saja tidak ada hasilnya. “Persoalan korupsi ini dalam sejarahnya itu ditangani oleh angkatan darat ditangani oleh penguasa militer pada waktu itu, harapanya ketika itu ditangani oleh penguasa militer, ya dengan kekuasaan-kekuasaan yang ada kita harapkan korupsi itu ilang di Indonesia tetapi nyatanya mereka juga yang menjadi sumber juga,” terangnya.
Ia juga menuturkan, sampai terbitlah Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 dan seterusnya hingga dibentuknya KPK. “Kalau korupsi sebagai sebuah kejahatan kalau kita analogikan sebagai anatomi memang agak berbeda kejahatan ini dengan kejahatan-kejahatan orang orang awam, pembunuhan, penganiayaan itu agak beda,” tambahnya.
Penulis : Dadang M.S
Editor : Septi DS