mimbaruntan.com,Untan—Salah satu alasan tuntutan Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Untan (Gamut) untuk menghentikan proses Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemirama) Untan ialah karena belum dibentuknya Panitia Pengawas Pemirama (Panwasram), sesuai dengan apa yang termuat pasal 30 BAB VII, undang-undang KPRM nomor 1 tahun 2013. tentang pengawas Pemirama.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Untan mengakui bahwa Panwasram belum dibentuk dikarenakan keterlambatan pendelegasian kampus untuk mengirim perwakilannya.”KPRM (Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa) waktu itu hanya semacam mensosialisasikan dulu karena dari pandangan mereka KPRM waktu itu hanya sebatas mempublikasikan dan mensosialiksakan, mungkin ada perbedaan pandangan,” jelas Riyan.
“DPM sendiri memang ada keterlambatan untuk membentuk Panwasram namun yang patut kita garis bawahi adalah pada dasarnya keinginan mereka (Gamut,red) bukan mempermasalahkan Panwasramnya namun mereka menuntut menghentkan proses Pemirama, mereka ingin Pemirama ini digagalkan dan dibentuk ulang dengan prosedur yang mereka inginkan, sedangkan sekarang apa yang sudah kami lakukan sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Untuk proses Pemirama lanjut Riyan akan diserahkan kepada KPRM selain itu Riyan juga menginformasikan bahwa ketua KPRM sebelumnya telah mengundurkan diri dan saat ini Ketua KPRM telah diganti “Saya rasa melihat permasalahan sekarang kemungkinan dari kami proses Pemirama akan diulang dari awal karena Panawasram juga berhak untuk mengawasi dari awal,” Pungkasnya.
Reporter: Irvan