mimbaruntan.com,Untan– Hari ini, 10 nama calon Pimpinan KPK telah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo ke DPR. Nama-nama ini hasil dari 20 nama yang telah diseleksi dan uji publik sebelumnya. 10 nama itu terdiri dari berbagai latar belakang, dari Polri, Dosen, PNS, hingga Jaksa Agung. Namun dari 10 nama itu, beberapa masih terdapat kecacatan di beberapa nama.
Beberapa kecacatan tersebut adalah:
Adanya calon pimpinan yang menginisiasi memangkas kewenangan KPK. Pemangkasan kewenangan KPK yang dimaksud adalah menghilangkan kerja OTT, dilarangnya pemberantasan korupsi di sektor penegak hukum yang lain seperti kepolisian dan Jaksa. Hadirnya KPK salah satunya diakibatkan karena kinerja penegak hukum terkait korupsi masih buruk. KPK digambarkan menjadi obat bagi penegak hukum yang sakit itu. Berdasar dari filosofi itu, keberadaan KPK memang sudah seharusnya tidak dibatasi dalam hal pemberantasan korupsi.
Dugaan melanggar Kode etik: Tanpa cacatnya track record dalam penegakan hukum adalah satu keharusan yang dimiliki oleh calon pimpinan KPK. Sulit kiranya untuk berharap penegakan kasus korupsi berjalan baik bila pemimpinnya sendiri tidak bersih dari dugaan pelanggaran hukum di masa lalu. Poin ini juga menjadi titik penting karena kredibilitas/reputasi seorang pimpinan akan merepresentasikan institusi yang dipimpin. Pemimpin yang cacat akan menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Tidak berintegritas: adanya calon pimpinan KPK yang tidak melaporkan LHKPN, padahal institusi KPK menjunjung tinggi asas transparansi dan keterbukaan. Akan menjadi ironi bila berharap lantai bisa bersih bila sapu tangan yang digunakan untuk membersihkan sendiri malah kotor.
Konflik Kepentingan: Konflik kepentingan bisa terjadi bila si pengambil keputusan dalam hal ini Tim Pansel berasal dari institusi yang sama dengan penerima keputusan(capim KPK). Selain tidak sah secara hukum administrasi negara, Konflik kepentingan juga dikhawatirkan akan bermuara pada penegakan kasus korupsi yang sebelah mata.
Beberapa catatan tersebut, jika dibiarkan dapat melemahkan lembaga KPK yang selama ini mendapat kepecayaan penuh dari masyarakat untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Berdasarkan dari poin-poin di atas, kami dari Gerakan Kalbar peduli KPK meminta DPR dan presiden untuk membatalkan nama-nama hasil seleksi dari tim Pansel.
Gerakan Kalbar Peduli KPK terdiri dari: Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan dan Antikorupsi (Komparasi) Kalbar, Gemawan, Ormas Oi Kalbar, Gerakan Senyum Kapuas (GSK), GMNI Pontianak, Alumni Sekolah Antikorupsi (Saksi) Pontianak, Alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) ICW Pontianak, Pokja Rumah Demokrasi, Lembaga Pers Mahasiswa Untan (LPM Untan), BEM Fisip Untan, AJI Pontianak, LPM Warta IAIN Pontianak.