Hari ini kami telah menyampaikan permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat di Kalimantan Barat, kami menegaskan melalui tuntutan yang sudah disampaikan yang seperti, percepat pembangunan infrastruktur di Kalbar dan penindakan tegas TKA ilegal yang masuk ke Kalbar. Dan kami juga akan mengawal setiap kebijakan Pemerintah daerah Kalbar melalui wadah Forum Koordinasi BEM se-Kalimantan Barat (FKBK) ini kami siap menyatukan barisan untuk masyarakat Kalimantan Barat. Hal tersebut saya tulis berdasarkan keterangan dari Hanafi Filiyang selaku Sekjend FKBK.
Saya melihat dari beberapa kasus tenaga kerja asing ilegal di Indonesia tentu menjadi wajar jika keberadaan tenaga kerja asing menjadi ancaman serius. Ancaman pertama adalah berkurangnya kesempatan warga negara Indonesia untuk memperoleh pekerjaan di negaranya sendiri.
Oleh karena itu saya menilai kecemburuan sosial akan muncul jika suatu proyek dikerjakan oleh tenaga kerja asing sementara warga negara Indonesia menjadi pengangguran. Kecemburuan akan semakin menguat jika ternyata pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing tersebut tidak mempunyai keahlian khusus, yang bisa dilakukan oleh masyarakat pada umumnya
Ada Beberapa kasus terkait tenaga kerja asing yang terjadi akhir-akhir ini seperti penangkapan 26 tenaga asing ilegal asal China di Sukabumi karena kedapatan menggunakan visa kunjungan untuk bekerja sebagai buruh di PT Shanghai Electric Group. Kasus lain yang sempat heboh adalah saat tenaga kerja asing tertangkap mengebor di area Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Di Kalimantan Barat delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan kayu CV Sari Pasifik, Kubu Raya, diamankan oleh petugas Imigrasi. Mereka ditangkap dalam razia terkait kasus pelanggaran keimigrasian karena tak memiliki izin resmi bekerja, dan kasus yang terbaru adalah di Kendawangan kabupaten Ketapang perusahaan WHW.
Peran pemerintah dalam menjaga agar keberadaan tenaga kerja asing tidak menjadi ancaman sangat diperlukan.sesuai denganPasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 35/2015), selain syarat-syarat lainnya seperti yang diatur oleh pihak Imigrasi. Selain regulasi pokok, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak hal. Pembatasan keberadaan tenaga kerja asing dari sektor batasan kemampuan dan posisi minimal, pendidikan, batas waktu bekerja di Indonesia, perlu diatur dengan ketat.
Penulis: Adi Afrianto, Komandan Lapangan