mimbaruntan.com, Untan – Front Mahasiswa Nasional ( FMN ) Universitas Tanjungpura (Untan) menggelar aksi penuntutan pembebasan tanpa syarat petani bernama Ayub, Kamis (1/3). Aksi yang bergerak dalam rangka solidaritas untuk mengecam tindakan Polisi Resort (Polres) Mempawah atas penangkapan paksa terhadap Ayub ini bertempat di Bundaran Tugu Digulist Untan.
Aziz Fikri, selaku koordinator lapangan menjelaskan, masyarakat Olak – olak Kubu telah melaporkan perihal ini ke sejumlah instansi terkait, namun tidak ada jalan keluar hingga saat ini. “Masyarakat Olak – olak Kubu juga telah melaporkan perihal ini ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Barat, Kapolda, DPRD Provinsi, serta Instansi – Instansi terkait namun belum ada penyelesaiannya hingga saat ini,” tuturnya.
Ayub adalah salah satu warga dari Desa Olak – olak yang berprofesi sebagai petani. Ia juga merupakan seorang pejuang agraria, yang sedang berjuang menuntut dikembalikan tanahnya yang dirampas oleh perusahaan perkebunan PT. CTB tanpa adanya ganti rugi. Ayub ditangkap oleh enam orang berpakaian preman, yang diketahui merupakan anggota Polisi Ressort Mempawah secara paksa tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan ataupun surat tugas pada hari Selasa, 22 Februari 2018 pukul 24:00 WIB di Kantor Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) wilayah Kalimantan Barat.
Dalam hal ini, Aziz menyinggung terkait sikap pernyataan Kapolda pada tahun 2016 yang pernah menyatakan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap petani, namun yang terjadi hari ini adalah sebaliknya. “Kita ketahui bahwa Pak Ayub adalah salah satu warga Olak – olak dari Kubu dan Ketua Serikat Tani di sana, yang sekarang ini dipenjara oleh pihak Polres Mempawah tanpa adanya penjelasan kasusnya serta surat perintah penangkapannya,” jelasnya.
Ia berharap lewat aksi ini, instansi terkait dapat cepat tanggap melihat kondisi sosial yang terjadi. “Penangkapan ini akan menjadi trauma bagi masyarakat yang lainnya ketika ingin berjuang merebut tanahnya kembali dari perusahaan yang melanggar HAM, dan harapannya aksi ini didengar oleh masyarakat luas dan didukung oleh pihak – pihak terkait agar Pak Ayub dibebaskan tanpa syarat dari Polres Mempawah,” harapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kusnanto selaku Humas aksi bahwa kasus ini bukanlah kasus baru, melainkan kasus lama sejak tahun 2008. Bersama FMN, ia akan terus mengawal proses hukum dan tindakan dari pemerintah agar cepat menyelesaikan konflik ini. “Saya merasa kasihan melihat dari kasus yang terjadi ini, karena setiap tahunnya kasus ini bisa terus terjadi korban seperti petani yang di kriminalisasikan, untuk itu kami terus menyuarakan bagaimana putusan dari Mahkamah Agung (MA) itu diproses,” tutupnya.
Penulis : Julio Silitonga
Editor : Sekar A.M.