mimbaruntan.com, Untan- FKMI Al-Mizan melakukan pengkajian terhadap RUU KUHP bersama dosen Fakultas Hukum yaitu Abu Nawas, S.H, M.H. Beliau menjelaskan KUHP dari zaman kolonial belanda hingga RUU KHUP yang dibuat oleh DPR sebagai pengantar awal. beliau juga mengatakan Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang serta ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarnya. (3/10/19)
Pada tanggal 26 Februari 1946, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) yang kemudian dikenal dengan KUHP.
Abu Nawas, S.H, M.H menjelaskan RUU KUHP yang dibuat oleh DPR, terdapat poin-poin yang dijelaskan seperti hubungan seks di luar nikah laki-laki dan perempuan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau melakukan hubungan seks di luar nikah (zina) dijerat dengan pasal 417 dan 419.
Orang yang berzina bukan dengan pasangan menikah sah dipidana penjara satu tahun. Bagi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi dipidana enam bulan, dan selanjutnya hukuman denda bagi gelandangan RUU KUHP melarang keberadaan gelandangan, perempuan yang bekerja dan pulang malam, pengamen, tukang parkir, orang dengan disabilitas psikososial yang ditelantarkan keluarga, serta anak jalanan. Mereka dianggap mengganggu ketertiban umum. Pasal 432 mengancamnya dengan denda Rp 1 juta.
Sebagai penutup beliau mengatakan kita sebagai negara demokrasi juga diatur dalam Konsitusi UUD 1945 artinya kalangan masyarakat bahkan mahasiswa boleh saja menyampaikan aspirasinya di depan umum berasaskan ketertiban dan kedamaian, agar aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa tersampaikan. Tetapi ia mengatakan jangan sampai demokrasi yang disampaikan terjadi bentrok antara pemerintah dengan mahasiswa sebagai kaum intelektual.
Penulis: Alfiansyah (Citizen Jurnalis)
Editor: Bella Suci