“Kampus ini sedang tidak baik-baik saja” Itulah yang ingin kami sampaikan dalam lagu ini, sekeras-kerasnya, sekuat-kuatnya. Kita tidak boleh menutup mata bahwa memang UNTAN masih banyak kekurangannya, mulai dari permasalahan keamanan, kebersihan, pelayanan, pengelolaan UKT, dan kebijakan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) yang dinilai perlu di Evaluasi dan kita sebagai mahasiswa bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalahh tersebut.
Sebagai mahasiswa yang sudah cukup lama berada di kampus, pasti tidak asing bagi kita membaca atau mendengar istilah UKT atau singkatan dari Uang Kuliah Tunggal dan juga BKT atau singkatannya Biaya Kuliah Tunggal. UKT dan BKT ini merupakan satu kesatuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013. Tetapi tak bisa untuk dipungkiri tidak sedikit mahasiswa yang tidak mengetahui apa itu UKT atau BKT, tidak terkecuali mahasiswa di Universitas Tanjungpura Pontianak. Iya, hal itu karena minimnya sosialisasi tentang UKT kepada mahasiswa. Sudah 4 tahun ajaran ini UKT diberlakukan yaitu tahun ajaran 2013/2014, 2014/2015, 2015/2016, dan 2016/2017, tatetapi belum pernah ada satupun kegiatan sosialisasi yang saya jumpai di kampus-kampus.
Ketika UKT diterapkan, pendapatan universitas maupun fakultas akan menurun drastis. Lha, kok bisa? Iya, penurunan pendapatan ini karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pembayaran sumbangan pengembangan manajemen pendidikan (SPMB) kampus sudah tidak diberlakukan lagi. Lalu, bagaimana strategi universitas atau fakultas menghadapi hal tersebut. Apa mungkin pembukaan prodi baru turut berpengaruh? Atau memperbanyak penerimaan mahasiswa non-reguler yang tidak diberlakukan sistem UKT?
Atau mungkin itu alasannya pihak kampus membuat kebijakan SPI?
Padahal pada dasarnya inti dari sistem UKT yang diamanahkan kepada PTN BH adalah “nggak boleh lagi seenaknya mungut biaya dari mahasiswa”. Adapun prinsip UKT yaitu menempatkan mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya. Semua inti dan prinsip UKT tertulis dalam UU no. 12 Tahun 2012 dan PP 68 Tahun 2013.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diartikan sebagai sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Sedangkan BKT sendiri adalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN. Dalam perannya sebagai bagian dari BKT, UKT menggunakan sistem subsidi silang sehingga mahasiswa dengan kemampuan ekonomi yang beragam tetap bisa membayar beban UKT dan menikmati pendidikan. Bagian lainnya dari BKT didanai oleh bantuan operasional PTN (BOPTN) yang merupakan dana subsidi dari pemerintah. Sampai pada poin ini, rekan rekan mahasiswa tentunya sudah menjdapat gambaran mengenai tiga komponen yang akan kita bicarakan.
Mari kita mulai dengan BKT. BKT dirumuskan dari biaya keperluan program studi yang berkaitan dengan kurikulum baik secara langsung maupun tidak langsung. BKT menggunakan proses perumusan yang bersifat bottom up atau dirumuskan dari unsur terbawah yakni program studi (prodi). Dalam proses perumusannya, besaran BKT dikendalikan oleh satuan standar BKT sehingga nominalnya tidak terlalu besar, timpang, dan disesuaikan dengan indeks kemahalan wilayah, akreditasi prodi, serta akreditasi perguruan tinggi.
Sekarang mari kita beralih membicarakan BOPTN. BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri) adalah subsidi dari pemerintah yang diperuntukkan untuk meringankan beban biaya yang dipikul mahasiswa. BOPTN yang diterima perguruan tinggi kemudian didistribusikan kepada masing-masing prodi. Idealnya distribusi BOPTN kepada prodi sesuai dengan persentase biaya operasional prodi terhadap biaya operasional perguruan tinggi. Apabila biaya operasional suatu prodi sebesar 5% dari biaya operasional perguruan tinggi tersebut, maka prodi menerima 5% dari BOPTN. Akan tetapi, ada kasus di beberapa PTN-BH yang tidak berterus terang mengenai jumlah BOPTN yang diterima prodi-prodinya. Di sebuah PTN-BH ternama di Kalbar misalnya, ketika ada yang menanyakan berapa BOPTN yang diterima suatu prodi maka bukan jawaban pasti yang didapat melainkan pengalihan pembicaraan, ucapan ketus, jawaban ngelantur, bahkan kadang penolakan. Sikap tertutup seperti ini menimbulkan spekulasi bahwa sebagian besar tidak didistribusikan ke prodi terkait namun tersangkut di lembaga atau badan di atasnya. Kondisi yang dipandang tidak transparan ini seringkali menjadi persoalan utama dari implementasi kebijakan uang kuliah saat ini.
Seperti yang telah didefinisikan di atas, UKT, BKT, dan BOPTN memiliki hubungan yang saling berkait. Apabila besaran BKT meningkat, sedangkan dana BOPTN tetap, maka besaran UKT yang ditanggung mahasiswa akan meningkat. Sedangkan apabila besaran BKT meningkat, besaran UKT dapat tetap pada nominal awalnya dengan syarat persentase peningkatan BOPTN mengikuti persentase peningkatan BKT. Hal ini terjadi karena adanya hubungan BKT = BOPTN + UKT. Apabila kita sangkut-pautkan hubungan ini dengan kasus distribusi BOPTN yang dipandang tidak transparan, hal ini akan menimbulkan persoalan. Persoalan muncul dimana kondisi BOPTN yang diterima prodi tidak diketahui, sehingga kekurangan BKT menjadi tidak jelas. Kondisi ini berimplikasi pada nominal beban UKT yang tidak jelas dasar penentuan besarannya dan patut dipertanyakan. Hal tersebut sejatinya merupakan permasalahan di balik nominal beban UKT yang merupakan masalah utama dalam kancah “per-UKT-an”. Solusi permasalahan ini sejatinya cukup sederhana, yakni transparansi distribusi BOPTN dan perumusan beban UKT yang dipikul tiap individu. Kedua hal tersebut menjadi penting karena dapat menjelaskan besarnya beban UKT yang ditanggung individu.
Sistem UKT sejatinya seperti sistem pada pajak penghasilan. Pengaturan sistem ini menjelaskan alasan mengapa subjek pajak harus membayarkan sejumlah rupiah yang dibebankan. Penjelasan dilakukan melalui publikasi fungsi pajak. Sistem UKT menerapkan progresifitas nominal yang dibebankan dan prinsip patungan dalam membiayai kebutuhan anggaran. Namun, sistem ini belum menjelaskan mengapa seorang penanggung biaya dengan pendapatan tertentu dibebakan pada besaran UKT tertentu. Misalnya seseorang dengan penghasilan Rp 4.000.000 dibebankan UKT sebesar Rp3.500.000. Hal tersebut terjadi mengingat perhitungannya tidak dipublikasikan. Range UKT yang sering dianggap tidak masuk akal dapat dijawab dengan fungsi penentuan beban UKT per individu dengan memasukkan biaya dasar (seperti dalam fungsi satuan standar BKT), indeks pendapatan, dan indeks tanggungan, sehingga perhitungannya menjadi jelas dan adil bagi kedua belah pihak.
Oleh: Kementerian Kajian Strategis BEM UNTAN 2018