mimbaruntan.com, Untan – Kamsul Hasan menyampaikan tidak semua berita harus memenuhi Unsur 5W + 1H, pada Pelatihan Jurnalistik Sensitif Gender SDM Pers Kalimantan Barat di Harris Hotel Pontianak yang diadakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar, Rabu (12/9).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Gusti Yuri selaku Ketua PWI Kalbar ini, bertujuan agar jurnalis dan media pers di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat melindungi hak anak dan perempuan melalui penulisan konten media yang sensitif gender dan ramah anak.
Baca Juga: KKN-nya Sama, Biayanya Beda
Kamsul Hasan selaku Satgas Dewan Pers sekaligus pemateri pada pelatihan tersebut mengatakan bahwa Pada tanggal 12 April 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadakan MoU atau nota kesepahaman dengan Dewan Pers, adapun maksud dan tujuan diadakannya MoU tersebut adalah sebagai acuan dan landasan kerjasama untuk melindungi anak dengan menampilkan pemberitaan media cetak maupun tayangan televisi yang ramah anak. “Dewan Pers dan KPAI telah mengadakan MoU pada tanggal 12 April 2018 kemarin bertujuan untuk meyelenggarakan pemberitaan yang ramah anak,” ujarnya.
Berdasarkan Undang –Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 19, Ayat 1 yang berbunyi, “Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.” Dilanjutkan lagi dengan Ayat 2 yang berbunyi “Identitas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi.”
Baca Juga: KKN-nya Sama, Biayanya Beda
Jika seseorang atau media pers membuka identitas pelaku, serta saksi korban, saksi dan hal lain yang dapat membuka identitasnya, maka akan terkena ancaman Pasal 97 yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Di dalam kontek perlindungan anak maka berita tidak harus memenuhi unsur 5W dan 1H karena pihak media atau jurnalis harus melindungi identitas anak berdasarkan Undang – Undang No. 11 Tahun 2012.
Penulis: Iqbal Fachri
Editor : Sekar A. M