mimbaruntan.com, Untan— Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian menghadiri Kuliah Umum yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Tanjungpura (Untan) dengan tema “Perkembangan Demokratisasi dan Globalisasi serta Dampaknya Bagi Kebhinekaan di Indonesia”, Senin (6/3).
Dalam kuliah umum tersebut, Tito mengatakan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi dan hak warga negara yang telah diatur dalam Undang-undang. “Demonstrasi adalah bagian daripada demokrasi. Itu kebebasan menyampaikan pendapat (Freedom of Expresion). Aturan mainnya menurut hukum (Rule of Law) yaitu UU No 9 tahun 1998. Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, salah satunya dengan cara demonstrasi,” ujarnya saat menjawab pertanyaan dari salah satu peserta dalam kuliah umum, Senin (6/3).
Ia menambahkan bahwa dalam UU No 9 tahun 1998 juga diatur tata cara dan batasan-batasan dalam berdemonstrasi. Aturan tersebut juga terdapat dalam dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang terdapat dalam pasal 19. “Dalam undang-undang disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum ini ada tata caranya, termasuk batasan-batasannya, ada empat. Pertama tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain. Kedua tidak boleh mengganggu ketertiban publik. Ketiga harus mengindahkan etika dan moral. Keempat harus menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Kemudian semua aturan di seluruh dunia, yang mengatur tentang demonstrasi (freedom of expresion) ini diatur dalam dokumen PBB yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Di pasal 19 ayat 1 itu demonstrasi atau menyampaikan pendapat itu dilakukan tanpa interferensi, tidak boleh di ganggu, namun tidak bersifat absolut,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang harus dipatuhi untuk melakukan demonstrasi salah satunya pemberitahuan kepada pihak kepolisian dua hari sebelumnya. “Jadi adek-adek mahasiswa boleh berdemo, tapi ada aturan yang lain yang harus di patuhi. Di situ disebutkan bahwa dua hari sebelumnya harus disampaikan, diberitahukan kepada kepolisisan. Berapa orang yang akan demo, dimana tempatnya, gunakan spanduk dengan apa isinya, berapa lama, siapa penanggung jawabnya, itu harus ada,” pungkasnya. Menurutnya demo merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik pemerintah agar tidak semena-mena dalam membuat program. “Demo itu hak warga negara. Menyampaikan pendapat itu penting. Karena kalau tidak, pemerintah tidak akan ada yang mengkritik. Semena-mena nanti. Buat program semena-mena. Korupsi semena-mena,” tutupnya.
Penulis : Nurfidya Assyifa
Editor : Umi