mimbaruntan.com, Untan – Seluruh media sosial kini dipenuhi poster bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru. Poster tersebut merupakan bentuk perlawanan masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang berusaha menyepakati adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada Rabu (21/8).
Dilansir dari narasi.tv, DPR RI menjadwalkan rapat kerja secara mendadak untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem “kebut semalam” ini tentu membuat publik marah karena RUU Pilkada dinilai dapat meloloskan pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah. Adapun, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa putusan MK seharusnya bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Temu Blogger Kesehatan, Indonesia Darurat Rokok Jadi Topik Utama
Keesokan harinya (22/8), berbagai gelombang aksi mulai berlangsung di beberapa kota. Ribuan massa berbondong-bondong ke gedung DPR daerahnya hingga DPR RI sendiri. Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Lampung, Banjarmasin, Bandung dan tak terkecuali Pontianak.
Meski DPR RI telah menunda pembahasan RUU Pilkada pada Kamis, (22/8). Seruan tagar #KalbarDarurat memanggil buruh, tani, kaum miskin kota hingga mahasiswa untuk turun ke jalan pada Jumat (23/8) dalam mengawal persoalan pembatalan putusan MK oleh DPR.
Jumat pagi, massa aksi memenuhi Bundaran Digulis dengan pakaian hitam pertanda duka atas permainan kekuasaan yang terjadi. Aliansi Digulis Memanggil berkolektif dengan seluruh lembaga hingga mahasiswa se-Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian berbondong-bondong melakukan perjalanan panjang (long march) ke gedung DPRD Provinsi Kalbar.
Ketika menyambangi DPRD Provinsi Kalbar, tuntutan yang dilayangkan oleh seluruh elemen masyarakat dan diberikan pada DPRD Provinsi Kalbar adalah sebagai berikut:
- Mendesak Presiden dan DPR untuk tidak mengesahkan UU Pilkada dan patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024!
- Mendesak KPU untuk mengikuti keputusan MK dan segera membuat PKPU
- Apabila tuntutan di atas tidak dikabulkan, maka boikot Pilkada
Dari 65 anggota DPRD Kalbar, hanya dua orang yang menemui massa aksi, yaitu Angeline Fremalco dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Suib dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Angeline mengatakan bahwa gedung DPRD Kalbar kini kosong karena anggota dewan lainnya sedang melakukan konsultasi guna pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
“Anggota Dewan hari ini masih tidak ada di kantor. Karena Badan Anggaran saat ini sedang melakukan konsultasi guna pembahasan ABPD 2025. Jadi hari ini memang kosong. Cuma karena saya dan Pak Suib tidak berada di Badan Anggaran, sehingga kami hari ini masih ada,” ucapnya.
Baca Juga: Aksi Mimbar Bebas, Seruan Cabut KUHP Bermasalah
Setelah aksi yang berlangsung pagi, ratusan mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Barat kembali memenuhi gedung DPRD Provinsi Kalbar. Desakan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini menghasilkan audiensi yang dilakukan perwakilan mahasiswa bersama perwakilan DPRD pada pukul 16.29 WIB.
Adapun Muhammad Irsan, Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) BEM Universitas Tanjungpura (Untan) menyampaikan tuntutannya yaitu mengawal putusan MK, Menolak Revisi UU Pilkada dan Mendesak DPR RI mengesahkan UU Masyarakat Adat.
“Kami pada aksi hari ini membawa tiga tuntutan pada poin ketiga mengesahkan UU masyarakat adat karena saat ini belum diberi perhatian bahkan ketua adat di sebuah wilayah ditangkap oleh aparat kepolisian karena membela tanah air mereka,” sampainya di ruangan audiensi.
Menanggapi desakan mahasiswa, Angeline selaku perwakilan DPRD Provinsi Kalbar menyebut pihaknya tak berwenang mewakili lembaga DPRD untuk menyatakan sikap.
“karena lembaga ini kolektif kolegial yang terdiri dari berbagai partai politik, kalau mengatasnamakan pribadi atau masing-masing partai mungkin masih bisa, tetapi kalau mengatasnamakan lembaga DPRD tidak bisa, karena kami juga bukan unsur pimpinan. Ya, terkait hal itu, mohon maaf sekali. Masalah sikap dari DPRD sebagai lembaga, kami berdua tidak punya kewenangan untuk melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Kecewa atas nihilnya ketegasan sikap dari DPRD Provinsi Kalbar, seorang mahasiswa menyatakan dengan tegas bahwa jika memang tidak ada pernyataan sikap maka mahasiswa akan kembali menyambangi DPRD Provinsi Kalbar.
“Izin bu, kalau DPRD tidak bisa memberikan pernyataan secara kelembagaan, otomatis senin atau kapan kita akan turun kembali supaya lengkap semua dewannya,” pungkas mahasiswa itu yang kemudian diakhiri dengan keluarnya seluruh mahasiswa dari ruangan audiensi.
Reporter: Judirho dan Fitri
Penulis: Hilda
Editor: Lulu
Sumber:
Press Release Kalbar Darurat oleh Aliansi Digulis Memanggil
https://narasi.tv/read/narasi-daily/poin-rangkuman-kawalputusanmk-dan-peringatan-darurat-yang-perlu-diketahui