mimbaruntan.com, Untan – Aliansi Nelayan Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar aksi di beberapa lokasi seperti Bundaran Digulis, Kantor DPRD provinsi dan Gubernur Kalbar, Rabu (12/7). Hal tersebut sebagai reaksi atas kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dianggap telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan nasional. Dalam orasinya, sekitar 300 nelayan dari berbagai daerah di Kalbar yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Kalbar menyampaikan sembilan tuntutan dan pernyataan sikap.
Heri Mustari selaku koordinator lapangan mengungkapkan bahwa salah satu tuntutan mereka agar pemerintah melegalkan semua alat tangkap yang dilarang, karena itu merupakan bagian budaya turun temurun dari masyarakat. “Cuma sekarang larangannya tidak dengan memberikan solusi yang nyata untuk nelayannya,” ungkapnya (12/7).
“Yang jelas cabut kebijakan itu, kalau pemerintah mau bicara soal penggantian, jangan langsung keluarkan kebijakan untuk melarang, bikin sosialisasi, ajak masyarakat menggunakan alat tangkap baru yang menurut mereka lebih ramah lingkungan, bukan tiba-tiba melarang, sementara alternatif solusi itu tidak disiapkan dari awal, sebelum mengeluarkan aturan kajilah,” tambahnya.
Sebenarnya, lanjut Heri, nelayanlah yang lebih tahu kebutuhan dan kondisi laut. Cantrang dan trawl yang nelayan gunakan saat ini sebenarnya lebih kecil dan sederhana. Selama ini, kata Heri, lebih banyak digunakan untuk mencari udang dan Alhamdulillah pasokan udang di Kalbar bisa dipenuhi oleh nelayan yang menggunakan trawl. “Sekarang begini, bukan soal modifikasi alat atau apa, yang jelas berdasarkan pengalaman mereka di lapangan,” katanya menambahkan.
“Yang tidak dilakukan pemerintah saat ini adalah berdiskusi dengan nelayan, buka ruang diskusi dengan nelayan, pemerintah mungkin melalui tenaga-tenaga ahlinya berdasarkan penelitian-penelitian, bahwa harus begini-begini, teoritis jak. Tapi yang lebih tahu kondisi laut yang tiap hari itu dilaut adalah nelayan,” pungkasnya.
Adapun sembilan tuntutan yang disampaikan:
- Mendesak pemerintah melegalkan penggunaan pukat hela dan pukat tarik secara permanen tanpa ada perbedaan cara pandang terhadap nelayan.
- Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan seluruh peraturan yang dibuatkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti karena berdampak pada hancurnya perikanan Indonesia, sesuai Inpres No 7 tahun 2016.
- Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera menyelamatkan perikanan Indonesia dengan segera menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal nelayan agar bisa menjamin pasokan bahan baku ikan ke Industri atau Unit Pengolahan Ikan (UPI) di seluruh Indonesia yang saat ini mati karena ketiadaan bahan baku ikan akibat pelarangan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik, serta berbelit-belitnya prosedur perizinan operasional kapal nelayan. Jutaan nelayan dan buruh pengolah ikan sekarang kehilangan penghasilan.
- Seluruh Nelayan Indonesia menolak kapal-kapal Fiberglass bantuan KKP karena tidak sesuai spesifikasi, tidak berizin Kemenhub, tidak berizin SIPI dan SIKPI. Sebaiknya bantuan diutamakan menggunakan bahan spesifik lokasi atau sesuai kebiasaan daerah masing-masing beserta alat tangkapnya.
- Mendesak para penegak hukum untuk segera membebaskan para nelayan Indonesia yang dikriminalisasi oleh peraturan menteri KKP Susi Pudjiastuti.
- Mendukung penuh keinginan Presiden Republik Indonesia untuk mengembangkan Perikanan Budidaya (Aquaculture) sehingga bisa membuka puluhan juta lapangan kerja di desa-desa pesisir di seluruh Indonesia
- Sebelum ada pencabutan aturan pelarangan penggunaan alat tangkap, kami mendesak aparat terkait untuk tidak melakukan penangkapan nelayan di seluruh perairan Indonesia.
- Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Susi Pudjiastuti dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia karena telah terbukti berhasil merusak masa depan perikanan Indonesia, sehingga jutaan nelayan dan buruh pengolah ikan kehilangan penghasilan.
- Meminta Kepada Gubernur Kalbar dan DPRD Kalbar untuk turut serta menyampaikan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan nelayan ini ke Presiden Republik Indonesia.
Penulis : M. Arif Rahman
Editor : Adi R.