mimbaruntan.com, Untan— Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas yang terdiri dari BEM Fakultas Hukum, Ekonomi dan Bisnis, Kedokteran MIPA dan FKIP Untan melayangkan surat gugatan kepada Wakil Rektor III. Ini dikarenakan keputusan yang diambil KPRM dalam menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dinilai tidak sesuai Undang-undang (UU) Pemirama.
“Berkaca dari UU Pemirama yang sudah dibuat, KPRM itu harus buat peraturan yang selaras dan tidak boleh kontradiksi dengan UU Pemirama, karena UU Pemirama yang jadi acuan,” cetus Ketua BEM FKIP Bekti Purwo Adzan, Kamis (14/12).
Sebelumnya, KPRM telah menentukan tiga lokasi yang akan dijadikan tempat pemungutan suara yakni Fakultas Kehutanan, Teknik dan Pertanian Untan. Bekti menilai, jika kotak suara yang diperlukan tidak memadai dijadikan alasan dalam penetapan tiga lokasi pemungutan suara untuk Pemirama 2017, hal tersebut tidak rasional .
Terkait lokasi pemungutan suara ini, tercantum dalam UU KBM Untan No.1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemirama) BAB XI Pasal 50 Ayat 1 yang berbunyi “Pemungutan suara Pemirama KBM Universitas Tanjungpura dilkasanakan secara serentak di seluruh fakultas yang ada di Untan”.
Bekti menambahkan, perwakilan BEM FKIP telah mendatangi KPU Pontianak dan kotak suara yang ada masih tersedia. “Perwakilan dari BEM FKIP tadi mengunjungi KPU Kota dan bohong kalau kotak suara itu kurang, karena kotak suara di KPU Pontianak tersedia ribuan kotak suara,” tambahnya.
“Kami BEM FKIP siap memfasilitasi, membantu mencarikan kotak suara, maka segera kami ke KPU Pontianak dan ternyata disana tersedia banyak sekali kotak suara,” pungkas Bekti.
Hingga berita ini terbit, pihak KPRM Untan belum mengkonfirmasi terkait surat gugatan yang dikeluarkan oleh Aliansi BEM Fakultas.
Penulis: Umi
Editor : A.Rahman