mimbaruntan.com, Untan – Seluruh mahasiswa ADIK AFIRMASI 3T SE-INDONESIA memiliki legalitas kewenangan yang legal, yaitu pemerintah dan negara Republik Indonesia memberikan kewenangan khusus kepada mahasiswa/mahasiswi melalui AFIRMASI 3T se-Indonesia itu sendiri. AFIRMASI artinya keberpihakan yang memiliki bersifat khususan, otonom (merdeka), keistimewaan yang tidak bisa dimain-mainkan. Karena mahasiswa ADIK AFIRMASI 3T SE-INDONESIA punya hak untuk dilibatkan dalam administrasi proses pencairan dana Afirmasi Se-Indonesia. Mahasiswa ADIK Afirmasi 3T Se-Indonesia punya hak untuk mengetahui segala kebijakan dalam pengelolaan keuangan entah itu, pemasukan maupun pengeluaran dana Afirmasi tersebut. Mahasiswa ADIK AFIRMASI 3T SE-INDONESIA punya hak untuk keterlibatan aktif dalam perubahan-perubahan sistem. Misalnya perubahan sistem penyaluran dana dulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), tapi sekarang pindah ke jalur lain ini tidak adil tanpa sepengetahuan mahasiswa Afirmasi 3T Se-Indonesia. Mahasiswa Afirmasi Se-Indonesia punya hak untuk memprotes kebijakan pemerintah Indonesia yang merugikan hak-hak mahasiswa ADIK Afirmasi Se-Indonesia karena kami merupakan tulang punggung bangsa dan negara ini atau kita adalah kontrol sosial serta perubahan sosial.
Berlandaskan UUD 1945 dalam pasal 31 ayat (1-5) mengatur tentang pendidikan yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Atas Dasar Hukum Konstitusi Negara Republik Indonesia diatas maka kami Mahasiswa/mahasiswi jalur beasiswa ADIK AFIRMASI 3T Se-Indonesia berhak bersuara dan memprotes sesuai amanat UUD 1945 No. 9 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang mengatur mengenai hak pendidikan, hak pangan dan sebagainya. Selanjutnya UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum secara lisan maupun tulisan serta juga dalam konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, berserikat, berkumpul dan berekspresi secara damai. Selanjutnya UU No. 12 tahun 2012 tentang kebebasan akademik dan otonom kampus dan serta pernyataan sedunia deklarasi universal hak asasi manusia (HAM) tahun 1948 tentang hak asasi manusia.
Demikian bunyi dasar hukum Negara Republik Indonesia. Mahasiswa-mahasiswi ADIK Afirmasi 3T menanyakan proses alur metode pencairan dana ADIK AFIRMASI 3T tahun 2022 berbeda dengan tahun 2023. Akibat pembaruan metode ini proses pencairan dana mengalami keterlambatan sehingga banyak mahasiswa berbagai universitas se-Indonesia mengalami kesulitan biaya hidup dan biaya tempat tinggal.
Dengan latar belakang kami kurang mampu ekonomi, kami berpikir bahwa dengan adanya peluang Beasiswa ADIK/AFIRMASI 3T ini tentunya sangat membantu kami dalam hal biaya pendidikan dan biaya pokok kebutuhan. Akan tetapi, kenyataannya justru menghambat serta merugikan nasib generasi pada masa depan.
Mengapa kami katakan merugikan nasib generasi? karena kendala-kendala yang disampaikan oleh mahasiswa itu banyak sekali, ada faktor penghambat dan menjadi kendala. Hal ini juga perlu sebenarnya diperjelas oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui berbagai kampus-kampus Perguruan Tinggi se-Indonesia agar informasi perkembangan yang sifatnya regulasi dan/atau metode jalur beasiswa ADIK AFIRMASI 3T ini juga jelas. Terlebih tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu kaitan metode lama dan metode terbaru sekarang ini, kami bingung dan tidak tahu menahu seperti apa, kebijakan terbaru yang mestinya ada sosialisasi terlebih dahulu agar ada informasinya ke mahasiswa jalur bersangkutan. Adakan gelar diskusi forum mahasiswa ADIK AFIRMASI dan 3T SE-INDONESIA bahwa ada laporan masing-masing pengurus Korwil Forum ADIK AFIRMASI 3T melalui koordinator ADIK AFIRMASI T3 Se-Indonesia akan banyak sekali kendala-kendala yang disampaikan. Kendala-kendala yang dimaksud seperti tempat tinggal yang berantakan, tidak adanya asrama tetapi tinggal di kost-kostan, dana komponen pendidikan dan dana pendukung yang juga tidak transparan oleh pihak-pihak terkait.
Berbagai kendala-kendala ini menjadi pertanyaan besar bagi mahasiswa jalur Adik Afirmasi 3T se-indonesia. Keluhan kami sekarang ini agar biaya hidup segera dicairkan, kami mengalami kendala biaya pembayaran tempat tinggal kami yang di kost-kostan karena keterlambatan proses pencairan dana. Mengapa ada metode terbaru proses pencairan yang lama dan lambat prosesnya serta perubahan teknisi proses pencairannya.
Dengan keluhan kami ini ada beberapa tuntutan dan pernyataan sikap Mahasiswa ADIK AFIRMASI dan 3T SE-INDONESIA sebagai berikut:
- Segera cairkan dana beasiswa ADIK AFIRMASI dan 3T SE-INDONESIA.
- Kami minta supaya ada penjelasan tentang metode proses pencairan dana terbaru ke Mahasiswa se-Indonesia.
- Libatkan mahasiswa ADIK AFIRMASI dan 3T SE-INDONESIA dalam mengambil kebijakan terbaru Terkait jalur Beasiswa ini.
- Jika tidak ada tanggapan maka Kami Mahasiswa ADIK AFIRMASI dan 3T se-Indonesia akan melakukan aksi secara serentak Nasional Se-Indonesia.
Demikian pernyataan sikap ADIK AFIRMASI dan 3T se-Indonesia ini, dapat disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Tertanda,
- Alte Gwijangge Ketua Koordinator umum Adik Afirmasi dan 3T se-Indonesia.
- Askin Alim Dalam Koordinator Wilayah Sumatera
- Naldo Wasiage Koordinator Nusa Tenggara Barat-Lombok
- Yoni Koordinator se-Kalimantan
- Aristo Yusak Koordinator se-Jawa timur
- Sony Koordinator Sulteng-Palu
Indonesia, 9 April 2023
Cp: +62 823-4017-5441 (Alte Gwijangge ketua Umum Koordinator ADIK AFIRMASI T3 Se-Indonesia).