Nikodemus Niko
mimbaruntan.com,Pontianak—Dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2013, terkait penyelenggaraan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa wajib menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi selama 8 semester. Ketentuan dan penggunaan kata 8 semester dalam kebijakan ini sangat positif karena 8 semester menunjukkan masa kuliah yang tepat waktu, yaitu selama 4 tahun. Namun, pada kenyataannya tidak semua mahasiswa bisa menjalankan perkuliahan selama 4 tahun itu dengan lancar. Banyak kendala yang dihadapi, baik dengan dosen, dengan pihak jurusan, ataupun permasalahan secara financial. Seperti yang saat ini saya dan teman-teman di program studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura (Untan) rasakan.
Semula pada sistem perkuliahan, biasanya di semester 8 mahasiswa sudah tidak lagi dibebankan dengan mata kuliah, terkecuali mengulang mata kuliah atau belum mengambil mata kuliah di semester bawah. Tapi, keadaan berbalik yang kami rasakan. Kami masih dibebankan dengan mata kuliah. Sementara di program studi lain seperti Sosiatri, Ilmu Administrasi Negara, dan Ilmu Politik mahasiswa semester 8 sudah tidak dibebankan lagi dengan mata kuliah. Namun, kenapa di program studi Sosiologi masih ada mata kuliah? Ada apa dengan sistem kurikulum di Sosiologi ini? Kenapa sistem kurikulumnya berbeda dengan yang berlaku di program studi yang ada di kampus? Ini tidak adil.
Pembedaan sistem ini terjadi semenjak semester 7 lalu, program studi lain di kampus sudah bisa mengajukan outline penelitian dan bahkan sudah bisa seminar proposal skripsi. Tetapi perlakuan yang berbeda terjadi pada program studi Sosiologi. Kami tidak bisa mengajukan outline apalagi seminar proposal. Hal ini tidak adil bagi kami. Hal ini bukan kesalahan kami, kami hanya jadi korban sistem yang ada.
Dalam Permendikbud No 55 Tahun 2013 secara tidak langsung menekan para mahasiswa untuk lulus tepat waktu selama 8 semester atau 4 tahun. Bahkan karena pertimbangan biaya, semakin banyak mahasiswa yang lulus dengan masa kuliah 3,5 tahun. Sedangkan di program studi kami hal itu mustahil terjadi. Bagaimana bisa menyelesaikan studi dengan tepat waktu jika kami diperlakukan dengan sistem tidak adil seperti ini. Seharusnya kami di bantu, tapi ini malah di persulit. Sementara kami yang mahasiswa dari program beasiswa bidik misi dituntut untuk menyelesaikan studi tepat waktu yaitu 4 tahun. Kalau sistemnya sudah seperti ini, lalu apa yang dapat kami lakukan?