mimbaruntan.com, Untan – Terkait persiapan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemirama) Untan 2017/2018 yang beberapa waktu lalu didesak oleh BEM–BEM fakultas agar pihak DPM Untan segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tampaknya mendapat kejelasan.
Asdi selaku Ketua DPM Untan mengatakan bahwa kesiapan RUU sudah masuk tahap final dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan kepada berbagai pihak termasuk mahasiswa Untan. “Insyaallah dalam waktu minggu depan itu semua proses atau tahapan Pemirama sudah bisa dimulai,” ungkapnya, Kamis (3/8).
Dengan selesainya RUU, DPM Untan akan membentuk kepanitiaan Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) demi mewujudkan demokrasi mahasiswa Untan. “Untuk pembentukan KPRM kami usahakan itu intinya minggu depan,” tambahnya.
Ia pun angkat bicara terkait surat permohonan dari Wakil Rektor III Untan Nomor 14135/UN22/KM/2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang Persiapan Pemilihan Pengurus BEM 2017-2018 beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan bahwa isi surat tersebut menghimbau kepada pihak DPM Untan agar segera memercepat proses Pemirama untuk menentukan ketua BEM Untan periode selanjutnya. “Bukannye DPM Untan tidak menanggapi segala macam tapi surat itu pun isinya untuk memberitahukan kepada pihak DPM untuk segera menyelesaikan segala rancangan undang-undang dan semacamnya terkait dengan kesiapan Pemiramanya,” jelasnya.
Cara DPM menjawab itu, lanjut Asdi, dengan menyelesaikan RUU Pemirama. “Untuk cara DPM menjawab itu tentunya adalah dengan cara dengan bekerja menyesahkan ataupun menyelesaikan RUU tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Suryansah
Editor : A.Rahman