mimbaruntan.com, Untan – Ketua KPRM Untan menilai surat gugatan yang dilayangkan oleh kumpulan beberapa BEM Fakultas perlu ditinjau ulang. Menurutnya, hingga kini dalam menjalankan tugas, KPRM telah sesuai dalam Undang-Undang Pemirama Untan, Jumat (15/12).
“Dalam hal ini juga KPRM menjalankan tugas melihat UU, tidak semua gugatan, permintaan, atau saran dapat dilaksanakan. Itu akan menjadi masalah baru lagi,” ujar Abdul Wakhid.
Salah satu isi surat gugatan yang ditanda tangani oleh lima BEM Fakultas yakni KIP, MIPA, Hukum, Kedokteran, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis adalah menuntut KPRM untuk melakukan pemungutan suara di seluruh fakultas yang ada di Universitas Tanjungpura. Aliansi BEM Fakultas menganggap penentuan tiga titik lokasi TPS tidak efektif. Dan tidak sesuai Undang-Undang KBM Untan No 1 tahun 2017 tentang Pemirama BAB XI Pasal 50 Ayat 1.
“Serentak di seluruh fakultas ini harusnya itu dilaksanakan berbarengan, misalnya di Pertanian hari senin, ya di MIPA dan seluruh fakultas dilakukan hari senin,” kata ketua KPRM
Abdul mengatakan, dalam UU KBM No 1 Tentang Pemirama BAB XI pasal 50 ayat 2 sudah dijelaskan bahwa tempat tanggal waktu pelaksanaan menjadi keputusan KPRM. Ia juga menambahkan dalam hal ini sudah dibicarakan oleh Wakil Rektor III, “ini sebenarnya kemarin saya sudah bertemu dengan Warek III pada Rabu 13 Desember, kita sudah berbincang disitu, dan beliau sudah meng iyakan hal ini, warek III menganggap tidak ada permasalahan,” lugasnya.
Menurutnya, yang menjadi permasalahan utama saat ini adalah surat suara yang belum selesai dicetak. Hal ini yang kemudian membuat pencoblosan pasangan calon Presma dan calon Wapresma diundur. “Yang menjadi persoalan itu pertama belum 100% tercetak surat suara, ini kami akui, dan permasalahan kedua yaitu surat gugatan tadi,” pungkasnya
Penulis : Umi
Editor : Adi