mimbaruntan.com, Untan- Sampah merupakan masalah yang dihadapi hampir seluruh Kota di Indonesia. Rata-rata setiap harinya kota-kota besar di Indonesia menghasilkan puluhan ton sampah. Sampah-sampah itu diangkut oleh truk-truk sampah dan dibuang atau ditumpuk begitu saja di tempat yang sudah disediakan tanpa di apa-apakan lagi. Dari hari ke hari sampah itu terus menumpuk dan terjadilah bukit sampah seperti yang sering kita lihat. Sampah yang menumpuk itu, sudah tentu akan mengganggu penduduk di sekitarnya.
Pesatnya perkembangan pembangunan wilayah perkotaan di Indonesia, diikuti oleh peningkatan perpindahan sebagian rakyat pedesaan ke kota dengan anggapan akan memperoleh kehidupan yang lebih baik. Hal ini tentunya sangat berdampak pada peningkatan jumlah penduduk kota yang juga sebanding dengan limbah yang akan dihasilkan. Namun, tidak disertai secara langsung dengan penyediaan sarana dan prasarana yang tidak sebanding oleh pemerintah, akibatnya pelayanan yang ada tidak maksimal dan terjadi penurunan kualitas lingkungan, khususnya pada permasalahan pengangkutan sampah kota.
Pontianak merupakan kota jasa dan perdagangan, tentu ativitas jual beli yang dapat menghasilkan sampah cukup banyak ini juga termasuk masalah yang cukup serius dan harus cepat di tanggulangi. Dinas Lingkungan Hidup mencatat rata-rata sampah pada tahun 2015 yang dihasilkan sebanyak 1.676,4 m3 dan pada tahun 2016 sampah yang dihasilkan sebanyak 1780,96m3 perhari atau sebanyak 350 ton per hari di Kota Pontianak secara menyeluruh. Dengan jumlah 51 armada pengangkutan sampah yang terdiri dari 25 kendaraaan roda 6, 6 kendaraan roda 4, dan 11 kendaraan roda 3 hanya mampu mengangkut sampah di Kota Pontianak ke TPA Batu Layang pada tahun 2015 sebanyak 85,5% dan pada tahun 2016 dapat diangkut sebanyak 86% dan 14% nya merupakan sampah liar” Sampah liar ini merupakan salah satu masalah untuk petugas lapangan karena sampah ini merupakan sampah yang berada diluar dari TPS yang sudah disediakan oleh Pemeritah Kota”. Ungkap Zulkifli selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Selasa (11/04/2017).
Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak merupakan institusi yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan Kota Pontianak sebagai Kota Jasa dan Perdagangan bertaraf international yang berwawasan lingkungan dengan berbagai kegiatan pencegahan kerusakan lingkungan dan pemulihan kerusakan lingkungan. Untuk mengetahui tingkat ketaatan suatu kegiatan usaha terhadap peraturan Perundang-undangan, maka dilakukan kegiatan pengawasan. Hingga bulan Oktober tahun 2016 terdapat 366 kegiatan usaha yang di awasi. Hasil pengawasan dilakikan dengan penindakan terhadap pelaku usaha/ kegiatan yang tidak menaati pengelolaan lingkungan hidup melalui kgiatan Penertiban dan Penindakan Kegiatan Usaha yang Melanggar Ketentuan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Untuk berita lengkapnya silakan baca di edisi cetak Tabloid Mimbar Untan Edisi 20.
Dan di issuu.com/lpmmimbaruntan
Penulis: Aini Lestari
Editor : Marna Ideal