mimbaruntan.com, Untan – Aksi Damai yang dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandau Borneo Keadilan ini dalalam rangka menuntut tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pesangon di taman digulis(17/4). Aksi ini diikuti jugs oleh sejumlah masyarakat dari 4 kabupaten, terdiri dari kabupaten Sambas, Sintang, Sanggau dan Melawi.
Menurut Sutopo selaku koordinator aksi ini digelar karena tidak ada keseriusan pemerintah untuk menangani sengketa antara masyarakat dan perusahaan. Contoh nyata adalah persoalan yang melanda Desa Sungai Dadan Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. “Perusahaan M (PT. Nur Hidayah) yang telah menggarap lahan kami dan lahan masyarakat trans suakasa mandiri. Namun tanah itu sudah disertifikat hak milik dari tahun 1995 sampai sekarang,” tuturnya.
Rustamrin Roji selaku aktivis pertanian Sambas mengatakan bahwa, perusahaan sawit menghalalkan berbagai cara untuk memperluas lahan sawit. “Perusahaan itu triknya suka mengadu domba saja. Bentrok dengan desa-desa dan orang-orang di sekitar.jadi perusahaan mengusur tanah semena-mena. Akhirnya banyak yang melepas kebun, menjual tanpa sepengetahuan kelompok dan kepala daerah,” katanya.
Ia juga mengatakan, aksi ini menyampaikan 6 tuntutan agar pemerintah mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah diserobot oleh perusaaan sawit. “Pertama, tuntut perusahaan yang merampas tanah rakyat dengan semena- mena tanpa ganti guri yang adil, dan cabut izin setiap perusahaan sudah menipu masyarakat dengan janji-janji dusta,” katanya.
Tuntutan selanjutnya, masyarakat sudah lama menderita akibat tanahnya tidak diganti perusahaan sesuai dengan perjanjian. Yang keempat mereka juga menuntut, pemerintah tidak tinggal diam melihat penderitaan rakyat dan tidak berpihak kepada perusahaan yang menyengsarakan masyakat.
Kemudian, dihukum dan adili perusahaan yang menyengsarakan atau rakyat yang akan menghukum para perampas tanah. Dan tuntutan yang terakhir adalah untuk menghentikan perusahaan yang telah merampas tanah lahan perkampungan dan rumah masyarakat setempat.
Penulis : Diyana
Editor: Adi