Berbicara soal perkembangan teknologi dan informasi, tentu tidak asing dengan istilah Big Data, yaitu proses yang terdiri dari volume data dengan kapasitas yang sangat besar serta dapat menampung data yang terstruktur dan tidak terstruktur. Disebut Big Data karena data yang terlalu besar atau terlalu banyak untuk dikelola database yang masih konvensional. Dengan kata lain, Big Data itu sangat besar sehingga membutuhkan infrakstruktur cloud untuk menyimpan dan mendistribusikannya ke database agar dapat diatur dan digunakan.
Terdapat 3 definisi yang dapat merepresentasikan apa itu Big Data. Pertama adalah volume (kapasitas), velocity (kecepatan), dan variety (variasi). Sumber Big Data pun beragam, mulai dari sensor, machine data, knowledge, ilmu pengetahuan dan kesehatan, media, user interface, transaksi, komunikasi, derived data, dan lain-lain.
Lalu, mengapa Big Data ini menjadi sesuatu yang perlu mendapat perhatian khusus di era disrupsi seperti sekarang ini? Dan apa korelasinya terhadap Kebijakan Publik?
Saat ini penggunaan dan pemanfaatan data secara masif telah dilakukan sebagai konsekuensi menjadi bagian dalam komunitas digital dunia. Fenomena ini menciptakan gaya baru bagi publik yaitu kemampuan akses data dan informasi secara cepat juga tepat. Pada titik ini, pemerintah pun seharusnya menyadari untuk dapat merespons isu dan permasalahan publik dengan akurat dan tepat waktu. Big Data menjadi penting dan sangat bermanfaat jika dapat menggabungkannya dengan analisis yang tepat, banyak hal pengefisiensian yang bisa dilakukan, seperti menentukan akar penyebab masalah dan kegagalan hampir secara real-time sampai mendeteksi penyimpangan (kecurangan, error, kesalahan) yang dapat merugikan organisasi.
Tak dapat dipungkiri, teknologi informasi dan komunikasi yang telah melekat dan menjadi arus utama dari aktivitas masyarakat sehari-hari menjadi alasan pentingnya penggunaan Big Data dalam menentukan tindakan dan langkah kedepan bagi pemangku kebijakan publik. Big Data berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat, katalisasi informasi dalam bidang sosial-politik hingga membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Namun sebenarnya, bagaimanakah potensi penggunaan Big Data itu sendiri pada perumusan (formulasi) kebijakan publik? Lalu bagaimanakah potensi penggunaan Big Data dalam Kebijakan Publik?
Mengingat dibutuhkannya pemerintah yang dapat merespons isu dengan cepat namun tetap akurat, Big Data sangat berpotensi dalam mewujudkan hal tersebut. Kemudian pada era seperti sekarang ini, permasalahan semakin kompleks dan disrupsi teknologi telah terjadi sehingga membutuhkan pendekatan-pendekatan dan metode baru upaya penyelesaian masalah publik. Penggunaan data dan informasi dapat meningkatkan kualitas kebijakan publik yang cermat dan diharapkan (berbasis pada data real-time) sehingga mampu menjawab situasi terkini bagi publik. Potensi penggunaan Big Data bukan hanya khayalan semata atau hanya sekedar topik seminar atau semacamnya tetapi lebih jauh Big Data harus benar-benar dimanfaatkan dalam mengambil keputusan, sebagai contoh, pemanfaatan Big Data sebagai basis perumusan kebijakan dan pembangunan telah dilakukan di beberapa negara seperti Tiongkok, Nepal, Haiti, bahkan sampai organisasi internasional seperti Food and Agricultur Organization (FAO).
Big Data dapat menjadi sumber informasi untuk proses analisa pemetaan masalah yang terjadi pada masyarakat dalam berbagai sektor. Hasil analisis tersebut dapat dikembangkan dan dihubungkan dengan spektrum lainnya secara komprehensif dan dapat dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan serta dimplementasikan. Lebih dari itu, potensi Big Data dalam perumusan kebijakan sangat prospektif karena langkah ini dapat sekaligus memonitor dampak kebijakan publik yang dihasilkan (evaluasi).
Kemudian bagaimana implementasi penggunaan Big Data dalam kebijakan publik? Melihat besarnya potensi penggunaan Big Data, khususnya dalam kebijakan publik menarik apabila kita berbicara mengenai implementasi dari Big Data itu sendiri, khususnya di Indonesia. Dengan memanfaatkan Big Data, kebijakan publik dapat dirumuskan dan diimplementasikan secara lebih efektif dan tepat untuk mencapai sasaran organisasi.
Implementasi Big Data ini dilakukan dalam pembentukan data oleh pemerintah dan aktivitas pengarsipan secara digital yang terus meningkat. Hal ini dapat terjadi salah satunya karena pertumbuhan pesat dari perangkat dan aplikasi gadget. Informasi yang sudah termuat secara digital tersebut sangat dibutuhkan dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah selaku perumus dan pelaksana kebijakan, karena tentunya informasi tersebut diperlukan untuk mengambil keputusan sebaik mungkin berdasarkan pertimbangan yang ada. Saat ini bisa dibilang penggunaan Big Data dalam kebijakan publik sudah memulai meningkat. Namun optimalisasi dan pemerataan nya masih perlu ditingkatkan, karena masih banyak birokrasi pemerintahan yang masih menggunakan metode konvensional alih-alih menggunakan Big Data yang ada.
Setelah membahas dari perumusan dan implementasinya, kemudian dianggap penting untuk membahas penunjangnya, yaitu infrastruktur dan keamanan data indonesia. Untuk menuju ke arah penggunaan dan pemanfaatan Big Data sebagai instrumen dalam pengambilan keputusan menjadi bagian dari kebijakan kebijakan publik, maka diperlukan infrastruktur data yang memadai. Sampai saat ini, dapat dikatakan Indonesia masih belum memiliki infrastruktur data yang memadai.
Diperlukannya sistem data yang terpusat sehingga semakin mempermudah bagi para stakeholders untuk mengambil keputusan. Tidak berhenti di sana, keamanan data masih menjadi PR penting di Indonesia. Berbicara mengenai keamanan siber di Indonesia, terdapat badan khusus yaitu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memiliki tugas untuk melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Meski begitu, kebocoran data tak jarang terjadi sehingga membutuhkan kebijakan lanjutan dari DPR maupun pemerintah dalam menjamin dan memastikan keamanan data di Indonesia.
Kesimpulannya, Big Data memang memiliki potensi yang besar untuk menjadi salah satu instrumen dalam kebijakan publik di Indonesia. Tetapi, perlu adanya penguatan dari segi implementasi agar terciptanya kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Tidak hanya itu, Indonesia juga memerlukan infrastruktur integrasi data dan menciptakan serta menjamin keamanan data melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi melalui jalur legislatif serta penguatan penindakan serta koordinasi perlindungan data dari pelaksana yaitu eksekutif. Masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk bersuara lantang dalam merekomendasikan, mengawasi, pembuatan serta pengesahan kedua RUU ini agar peraturan yang dihasilkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan keamanaan data yang terjadi belakangan ini.
Penulis: Riyoldi