mimbaruntan.com, Untan – Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupaya membangun keberlanjutan yang serasi dan seimbang dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dilakukan oleh perusahaan bekerjasa sama dengan multi-pihak. TJSL diharapkan mampu membawa dampak positif bagi reputasi bisnis perusahaan, penghidupan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. TJSL merupakan bagian dari komitmen perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia terhadap pembangunan yang berkelanjutan.
World Agroforestry (ICRAF) Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya merangkul bebagai perusahaan yang melakukan operasi bisnisnya di Kabupaten Kubu Raya untuk duduk bersama dalam lokakarya dengan mengangkat tema penting, yaitu “Performa Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan”, pada Rabu, 28 September 2022, di Qubu Resort, Kab. Kubu Raya. Kegiatan ini dihadiri oleh 11 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kubu Raya.
Melalui Paket Kerja 4, Peat-IMPACTS Indonesia berfokus pada penerapan dan pengarusutamaan pendekatan bentang lahan untuk intervensi kebijakan pengelolaan gambut lestari. Dalam menghasilkan rekomendasi intervensi kebijakan dan pendanaan gambut lestari, diperlukan informasi mengenai status dan kemajuan kebijakan, kelembagaan dan program pendanaan konservasi bagi pengelolaan gambut lestari. TJSL sebagai pendekatan kemitraan antara sektor publik, swasta dan masyarakat, merupakan potensi investasi bersama untuk melestarikan ekosistem gambut di Kabupaten Kubu Raya.
Herbimo Utoyo, S.Hut., Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Wilayah BAPPEDALITBANG Kabupaten Kubu Raya, dalam paparannya mengatakan bahwa, Kabupaten Kubu Raya memiliki luasan lahan gambut dan mangrove terbesar di Kalimantan Barat. Sebagai konsekuensinya, tanggung jawab dalam pelestarian ekosistem gambut ini menjadi penting. Konversi gambut menjadi lahan pertanian dan perkebunan tidak terelakkan dikarenakan adanya keterbatasan sumber daya alam dan lahan di sektor pertanian dan perkebunan, yang merupakan salah satu sumber APBD terbesar di Kubu Raya.
Di saat yang bersamaan, ledakan angkatan kerja terjadi sebagai bonus demografi, untuk itu diperlukan pemikiran yang strategis dalam menciptakan lapangan kerja. Skenario innovative blended financing berpotensi melibatkan sektor usaha untuk dapat berkontribusi terhadap potensi pembangunan sesuai karakteristik gambut dan mangrove juga lahan penghidupan bagi masyarakat Kubu Raya.
“Perlunya pelibatan Bappeda dalam Perda TJSL, sehingga dapat terjabarkan melalui Musrembang, sebagai suatu wadah diskusi penyampaian berbagai harapan dan usulan desa yang juga memperhatikan isu-isu lingkungan. Agar sejalan dengan upaya terlaksananya usaha-usaha lokal melalui model usaha tani yang sesuai kebutuhan dan keinginan masyarakat desa. Usulan pembangunan di desa juga perlu disampaikan, sehingga pembangunan di Kubu Raya mempunyai daya dukung dan daya tampung yang selaras di setiap lingkungannya,” Kata Bimo.
Dinas Pekebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, yang diwakili oleh Rudi Silalahi menjelaskan bahwa sesuai mandat kepung bakol Bapak Bupati Kubu Raya, Kepala Dinas menginisiasi Sistem Pengembangan Perkebunan Unggul berbasis CSR/Tembakul. Sistem Tembakul ini adalah upaya untuk memfasilitasi petani dan pekebun di Kubu Raya untuk mengembangkan perkebunan dengan sinergitas dukungan perusahaan perkebunan melalui dana CSR.
Baca Juga:Tingkatkan Kreativitas melalui Biology Fashion Week
“Pengembangan kegiatan CSR terkait pengembangan perkebunan unggul ini dapat berupa alat-alat pertanian/perkebunan, bibit tanaman, pelatihan pengolahan hasil perkebunan, pemasaran dan pemanfaatan produk baku maupun olahan secara partisipatif antara petani ibersama kami, juga badan usaha terkait. Sehingga sesuai dengan target kebutuhan dan capaian yang sudah disepakati bersama,” tambah Rudi.
Sonny Sukada, Executive Director CCPHI, menyampaikan pemahaman perusahaan mengenai konsep CSR masih sangat terbatas. CSR sering diartikan sebagai “Cukup Serahkan Rupiah” dan dipahami sebagai filantrofi atau kedermawanan. Selain itu, CSR juga hanya menyangkut aspek sosial, dan tidak ada keterpaduan dengan isu lingkungan hidup.
“Apabila penerapan TJSL dan Forum TJSL tidak jalan, itu artinya trust tidak ada dan konsep TJSL yang diusung sudah usang. Perbaikan konsep, tata kelola dan ruang lingkup TJSL yang sekarang ada, menjadi sangat mendesak. Forum TJSL harus berdasarkan kemitraan multi pihak (Kolaborasi Penthahelix) yang kemudian diturunkan kepada pokja-pokja yang sesuai target capaian. Sedangkan dari sisi konsep, TJSL harus beyond compliance dan menciptakan nilai bersama – creating shared value – yang menargetkan konsep keberlanjutan secara lebih luas untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan” saran Sony. Ide mengenai Perda Kubu Raya Hijau sebagai pengganti Perda TJSL juga digagas oleh beliau.
Dr Beria Leimona, Senior Expert Landscape Governance and Investment, ICRAF Indonesia, menjelaskan pentingnya ekosistem gambut, yang merupakan ekosistem dominan Kubu Raya, dalam meredam ancaman perubahan iklim dan berkontribusi bagi ekonomi lokal. Olehkarena itu, TJSL terpadu dan terukur dalam rangka kelestarian gambut Kubu Raya perlu mengusung, tidak hanya sekedar benefit-sharing dari keberadaan ekosistem unik gambut, tetapi juga cost-sharing.
Baca Juga: 43 Tahun Sylva Untan, Semarakkan Isu Iklim dan Lingkungan
“Upaya TJSL selain untuk meminimalkan dampak negatif dengan cara patuh hukum, juga harus memiliki dampak positif, yaitu tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan berdasar keseimbangan pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan. Konsep ko-investasi atau investasi bersama dalam mengelola dan melestarikan ekosistem gambut, perlu dilakukan dengan berbasis data ilmiah, berbasis performa, memiliki persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (atau FPIC), serta terpadu denngan peningkatan penghidupan masyarakat.” tambah Leimona.
ICRAF Indonesia melalui program Peat-IMPACTS telah menetapkan enam desa pilot dari 27 desa di Kabupaten Kubu Raya, yang selanjutnya akan dilakukan intervensi melalui beberapa model bisnis/usaha tani yang nantinya dapat menjadi praktek baik perusahaan yang ingin melakukan program TJSL terukur dan terpadu.
Dr Subekti Rahayu, Carbon Biodiversity Specialist, ICRAF Indonesia, menjelaskan keenam desa tersebut akan melakukan pengembangan model usaha tani. Diantaranya adalah: Desa Bengkarek dan Desa Pasak yang akan terfokus pada perbaikan pengelolaan agroforestri di kawasan hidrologis gambut untuk menuju Pertanian yang Tangguh terhadap perubahan iklim. Desa Kubu akan dilakukan pengembangan HHBK melalui perbaikan tata Kelola dan kebijakan tingkat desa. Desa Permata terfokus pada pengelolaan hutan desanya melalui pengembangan hasil hutan bukan kayu serta pemanenan yang lestari. Desa Sungai Asam akan melanjutkan pengembangan agroforestri nanas dengan pengayaan pohon buah-buahan di lahan gambut. Desa Sungai Radak Dua melalui pengembangan model usaha tani Agro-silvo-fishery atau yang dikenal dengan mina padi. Selain itu, monitoring dan evaluasi yang menyasar perubahan perilaku masyarakat desa akan juga dilakukan. Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut untuk mengetahui apakah pelatihan dan pembinaan model usaha tani yang dilakukan sudah sesuai harapan dan capaian yang didambakan masyarakat di berbagai desa tersebut.
Selain penyampaian paparan menarik dan informatif, lokakarya ini juga menyajikan penjelasan singkat mengenai status penerapan TJSL dari beberapa perwakilan perusahaan, diantaranya Pertamina, PT. Angkasa Pura II, Bank Kalbar, PT. Bumi Raya Group, PT.GAN. Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi terpumpun guna membangun kesepakatan dan tindak lanjut. Diskusi ini melibatkan pemangku kepentingan di Kabupaten Kubu Raya, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi performa dari skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Kubu Raya.
Press Release: ICRAF Indonesia