mimbaruntan.com, Untan – Pemerintah Kota Pontianak menggelar seminar bedah Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2017 dengan tema “Menuju Kota Pontianak Yang Lebih Sejahtera”. Seminar ini berlangsung di Ruangan Amphiteater Fakultas Kedokteran Untan, Rabu (02/11).
Dalam seminar ini dihadiri oleh Sutarmidji Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono Wakil Walikota, Thamrin Usman Rektor Untan, Mariana Perwakilan anggota Kementerian Keuangan, dan Sumule Tumbo Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Adnan Topan Husodo Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW). Seminar bedah RAPBD Kota Pontianak ini merupkan kegiatan rutin Pemerintah Kota Pontianak yang dilaksanakan setiap tahunnya sebelum melakukan pembahasan perancangan APBD lebih lanjut.
Mengenai pembedahan RAPBD Kota Pontianak ini, Sutarmidji menjelaskan bahwa yang lebih banyak membedah APBD itu ialah masyarakat dan para mahasiswa, kerena mereka bisa memberikan suatu inovasi dan menilai bahwa APBD ini sudah berjalan maksimal atau belum.
“Saya maunya APBD itu ya transparanlah, terserah masyarakat mau menilai apa yang penting prosesnya sudah kita lalui dan masyarakat bisa menikmatinya,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, untuk arah kebijakan tahun depannya Pemerintah Kota Pontianak akan mulai memikirkan bagaimana cara nantinya memenuhi variabel sebagai tolak ukur kebahagiaan masyarakat.
“Masyarakat itu akan bahagia kalau tempat rekreasi itu nyaman, dia mau pergi kemana-mana itu enak, itu yang harus kita penuhi. Dan tahun depan insya allah transportasi masal seperti Bis akan kami sediakan, kemudian trotoar-trotoar juga akan lebih bagus lagi,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III Kemendagri, Sumule Tumbo menjelaskan, RAPBD ini masih dalam tahapan penyempurnaan, karena belum disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak. “Apabila RAPBD tersebut telah disetujui oleh DPRD, maka dilakukan evaluasi oleh gubernur dan wakil pemerintah pusat di daerah selambat-lambatnya paling lama lima belas hari kerja. Dan apabila sudah disempurnakan maka ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD menjadi dasar untuk melakukan perubahan,” jelasnya.
Semua keuangan daerah, kata Sumule, adalah hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, semua pengelolaan keungan itu harus masuk terlebih dahulu dalam kas daerah. “Tidak diperkenankan adanya rekening-rekening transito, semuanya harus melalui kas daerah,” katanya.
Ia menambahkan, semua kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah telah disusun sesuai dengan urusan yang telah ditetapkan, baik itu urusan wajib maupun pilihan telah diserahkan kepada pemerintah daerah. “Inilah yang harus kita rencanakan dengan baik, harus kita kelola denga baik sehingga pada saat pelaksanaannya setelah ditetapkan peraturan daerah itu tidak ada lagi permasalahan,” pungkasnya.
Penulis : Dadang Ms
Editor : A.Rahman