Gusti Eka
mimbaruntan.com, Pontianak—Penggunaan bahasa di tempat umum sekarang ini dinilai masih perlu dibenahi sebab masih banyak bahasa yang tidak layak digunakan dan tidak sesuai dengan aturan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) terpampang di tempat-tempat umum. “Masih banyak yang perlu dibenahi terutama dalam penggunaan bahasa di tempat umum sebab semacam tidak ada perhatian dari berbagai pihak tentang bahasa,” ujar Hariyanto, Peneliti dari Balai Bahasa Pontianak kepada Mimbar Untan, Kamis (8/5).
Dia menjelaskan, bahwa bahasa itu mewakili sebuah karakter bangsa karena memang bahasa menjadi tolak ukur dari sebuah budaya, kalau budaya ini tidak mencerminkan dari ciri-ciri bangsa tentu sangat disayangkan, sebab untuk menilai langkah pertama dari sebuah budaya bangsa itu dari aspek bahasanya. “Umpamanya bahasanya tertib melambangkan ciri-ciri ke-Indonesian maka akan menandakan bahwa jiwa dari pengguna bahasa itu masih kearah nasionalis, tetapi kalau adanya pengabaian bisa jadi pengguna bahasa itu tidak mengerti sama sekali pentingnya bahasa Indonesia,” jelasnya.
Hariyanto juga mencontohkan aspek-aspek seperti penggunaan struktur frasa, penempatan struktur kosakatanya, penggunaan bahasa asing seperti Pontianak Convention Center, atau penamaan tokoh seperti Ahmad Yani Mega Mall, memang sekilas tidak menjadi masalah, tetapi kalau bagi yang sudah paham bahasa itu adalah sebuah dilema. Mungkin sudut pandang dari mereka untuk memperkenalkan nama dari tempat usaha itu tanpa melihat aspek-aspek apakah ada pengaruh tidak terhadap kejiwaan bangsa. “Kalau dari aspek bahasa itu tidak pas, pusat badan bahasa coba menawarkan pemilihan-pemilihan kata untuk mengganti penggunaan bahasa asing itu, diusahakan menggunakan bahasa Indonesia kalau tidak ada lebih baik menggunakan bahasa daerah, seperti contoh tadi coba diganti dengan Mega Mall Ahmad Yani, itukan lebih Indonesia,” Pungkas Hariyanto.
Sejauh ini Balai Bahasa Pontianak telah berusaha maksimal untuk menertiban kesalahan bahasa ini karena setiap tahunnya Balai Bahasa mempunyai program pemantauan bahasa di tempat umum. Hasil dari pemantau itu akan diserahkan kepada lembaga kebijakan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten/Kota atau Walikota Pontianak dalam bentuk laporan tertulis untuk ditindaklanjuti.