mimbaruntan.com, Untan – Rekapitulasi penghitungan surat suara Pemirama Untan 2019 di Gedung Anex berlangsung ricuh, Selasa (5/3).
Perselisihan dimulai sejak pemungutan suara di TPS Fakultas Kehutanan. BEM Kehutanan menganggap Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) tidak melakukan prosedur yang tepat, karena tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan BEM Fakultas Kehutanan.
Baca Juga: Antusiasme Mahasiswa FISIP dalam Pemirama 2019
KPPS Fakultas Kehutanan sempat memindahkan TPS ke Sekretariat Resimen Mahasiswa. Kondisi yang tidak kondusif membuat pemungutan suara untuk Fakultas Kehutanan selesai lebih cepat dari waktu yang sudah ditentukan.
Terkait permasalahan perizinan penyelenggaraan pemungutan suara, Rahmadi selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Raya Mahasiswa (Banwasram) mengatakan bahwa sebelumnya dari KPRM, KPPS, DPM dan BEM Fakultas Kehutanan telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah. Akan tetapi setelah ditunggu, BEM Fakultas Kehutanan tak kunjung hadir. “Kami sudah sempat mau mediasi perjanjiannya sebelum asar. Kami tunggu dari jam 2 kurang sampai asar tapi tidak yang datang,” jelasnya.
Reza Saputra selaku Ketua Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) juga merasa bahwa KPRM telah melakukan prosedur sesuai dengan UU Pemirama. “Untuk kegiatan yang melibatkan Ormawa semuanya diundang termasuk BEM. Karena surat peminjaman ruangan wewenang fakultas, jadi kami masukkan surat ke fakultas,” katanya.
Baca Juga: Pemungutan Suara di FKIP Tidak Tepat Waktu
Selain itu, permasalahan terkait TPS juga diungkapkan salah satu mahasiswa FKIP PGSD yang juga tidak menyetujui hasil penghitungan suara tersebut. Alasannya, tidak ada TPS di Kampus 2 dan Kampus 3 FKIP.
“Kawan-kawan dari Kampus 2 prodi PGSD dan Seni, dan juga Kampus 3 prodi Penjas dan PKO, tidak mendapat hak suara. Kawan-kawan mempertanyakan, banyak membuat status di instagram, whatsapp,” jelas Erianto.
Reporter : Eufemia Santi dan Mita Anggraini
Penulis : Mita Anggraini
Editor : Aris Munandar