mimbaruntan.com, Untan – Universitas seringkali disebut sebagai miniatur negara. Selayaknya sebuah negara yang berdaulat, pemerintahan yang baik idealnya memiliki lembaga negara yang tugas dan fungsinya diatur dalam konstitusi. Namun, apakah lembaga negara bisa menjalankan tugas dan fungsinya jika masyarakat yang diwakili hak suaranya tidak mengenal wakil mereka?
Adalah Gilang, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Tanjungpura (Untan) yang mengeluhkan masih banyaknya mahasiswa Untan yang belum mengenal DPM Untan terlebih tugas dan fungsinya. Baginya, hal ini berdampak kepada turunnya cara berpikir mahasiswa secara kritis.
“Perlu kita sadari fungsi dari teman-teman DPM itu sangat penting sekali karena memang teman-teman dari mahasiswa tadi mulai mengalami penurunan dalam berpikir kritis,” ujarnya saat diwawancarai via Google Meeting pada Sabtu, (12/7).
Keluhan yang sama pun disampaikan oleh Munawar selaku Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untan. Selain mahasiswa Untan yang tidak inisiatif mencari tau tugas dan fungsi BEM dan DPM Untan, menurutnya gerakan informasi dari BEM Untan sendiri pun kurang digalakkan.
“Mereka kurang cari tahu juga terkait fungsi adanya BEM dan DPM, di BEM sendiri pun kurang juga penginformasian,” ungkapnya pada Sabtu, (26/7).
Menanggapi hal tersebut, mimbaruntan.com melakukan survei secara daring kepada 66 mahasiswa dari sembilan fakultas yang ada di Untan. Dari hasil survei tersebut menunjukkan jika mahasiswa Untan lebih mengenal BEM Untan dibanding DPM Untan. Sebanyak 62 responden atau 94% menjawab mengenal BEM Untan, sedangkan hanya 50 responden atau 76% yang mengenal DPM Untan.
Meskipun mahasiswa Untan telah menyadari bahwa salah satu tugas dari BEM dan DPM Untan adalah menyampaikan aspirasi mahasiswa Untan kepada pihak Rektorat Untan, namun masih banyak mahasiswa yang tidak menyampaikan aspirasi kepada kedua lembaga tersebut. Hal ini pun sejalan dengan hasil survey mimbaruntan.com yang mendapat jawaban bahwa 76% responden mengaku tidak pernah menyampaikan aspirasinya kepada BEM Untan dan 96% responden mengaku tidak pernah menyampaikan aspirasinya kepada DPM Untan.
Reporter mimbaruntan.com kembali menelusuri lebih jauh terkait apa saja aspirasi yang pernah disampaikan baik kepada BEM dan DPM Untan. Perihal Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta keluhan terkait kondisi perkuliahan di tengah pandemi Covid-19 menduduki dua posisi teratas sebagai aspirasi yang sering disampaikan kepada kedua lembaga tersebut. Lantas, apakah tugas dan fungsi BEM dan DPM Untan hanya sebatas menyampaikan aspirasi terkait UKT dan perkuliahan?
Fungsi dan Tugas Berdasarkan AD/ART
Merujuk pada AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untan pada pasal 26, tugas BEM KBM Untan selaku lembaga eksekutif antara lain:
- Menaati AD/ART, Undang-Undang serta keputusan-keputusan yang diambil bersama DPM KBM Untan.
- Membuat dan melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan.
- Memperjuangkan aspirasi mahasiswa kepada pihak universitas dan penyelenggara n
- Mewakilli KBM Untan baik ke dalam maupun ke luar yang berhubungan dengan lembaga eksekutif tingkat universitas.
- Menghadiri undangan DPM KBM Untan untuk rapat bersama.
- Sosialisasi perkembangan kerja organisasi kepada mahasiswa atau umum setiap tiga bulan sekali.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa kepada mahasiswa pada Sidang Umum KBM Untan di akhir kepengurusan.
Terkait tugas, Munawar mengatakan bahwa BEM Untan bertugas untuk melayani mahasiswa, termasuk dalam penyampaian aspirasi.
“Kebanyakan kalau ngikutin AD/ART menurut saya banyak ke pelayanannya sama program-program yang udah dirancang mesti sesuai dengan isi dari AD/ART itu sendiri,” jelasnya.
Berkenaan dengan tugasnya sebagai pelayan mahasiswa, BEM Untan mengklaim sedang mengawal beberapa masalah di lingkungan kampus, seperti gerobak gerobak yang disimpan di lingkungan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Untan, pengajuan proposal untuk pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) di lingkungan sekretariat UKM, dan audiensi kepada pihak rektorat terkait isu Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislatif, berdasarkan AD/ART KBM Untan pasal 17, DPM Untan berkewajiban untuk:
- Secara umum mengawasi pelaksanaan AD/ART KBM Untan.
- Secara khusus mengawasi jalannya kepengurusan organisasi yang dipimpin oleh Presiden Mahasiswa Untan dan tidak menjadi panitia dalam seluruh kegiatan di bawah koordinasi Presiden Mahasiswa Untan.
- Menghimpun dan merumuskan aspirasi mahasiswa Untan untuk diteruskan kepada Presiden Mahasiswa Untan.
- Mengadakan Rapat Umum Pengurus KBM Untan sesuai keperluan.
- Bersama Presiden Mahasiswa Untan membuat undang-undang sebagai aturan yang lebih rinci daripada AD/ART sesuai kebutuhan.
- Mengawasi regulasi keuangan lembaga anggota KBM Untan.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dalam Sidang Umum KBM Untan.
- Sosialisasi Sidang Umum KBM Untan kepada pihak Universitas.
- Secara internal membuat mekanisme dan parameter penilaian terhadap kinerja-kinerja anggota DPM KBM Untan.
- Secara periodik menyampaikan hasil kerjanya kepada mahasiswa.
Gilang menjelaskan bahwa DPM Untan memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai badan advokasi, pengawas BEM Untan serta merancang Undang-Undang (UU). Meski demikian, DPM Untan harus mampu memberikan nilai edukasi.
“Sebagai fungsi utama tadi kita punya tugas sebagai organisasi untuk bisa memberikan stimulus untuk berpikir dan kita juga punya nilai edukasi sebagai organisasi,” imbuhnya.
Sejak DPM Untan dilantik, Gilang mengaku baru melaksanakan kewajiban mereka sebagai pengawas BEM Untan dengan mengadakan rapat 100 hari kerja BEM Untan, selebihnya hanya sebatas melakukan rapat internal dengan rutin.
Gunakan Media Sosial untuk Kenalkan Diri
Menurut Munawar ada beberapa penyebab mahasiswa tidak mengenal BEM dan DPM Untan beserta tugas dan fungsinya. Pertama ketidakikutsertaan mahasiswa dalam proses pembinaan dan kaderisasi ditingkat fakultas, kedua adanya sikap acuh tak acuh dari mahasiswa Untan dan yang terakhir adalah belum masifnya pengenalan BEM dan DPM Untan pada tingkat universitas.
”BEM sendiri pun kurang juga penginformasian kalau di universitas itu ada BEM walaupun disetiap PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru) kan biasanya ada yang masuk, cuma mereka kurang tau secara detail sih,” terangnya.
Merespon hal ini Munawar menambahkan bahwa penggunaan platform media sosial yaitu Instagram dan Telegram digunakan oleh BEM Untan untuk memperkenalkan diri, sekaligus wadah bagi mahasiswa untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Hingga saat ini BEM Untan sudah memiliki enam belas ribu lima ratus pengikut di Instagram.
“Di BEM itu Direct Message (DM) Instagram sama di Telegram. Kalau di BEM ada program ‘curhat yuk’ lewat Telegram ya. Nah kebanyakan sih memang banyak mahasiswa yang kemudian curhat-curhat di Telegram terkait masalah perkuliahan, masalah organisasi dan lain sebagainya,” tutupnya
Berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh DPM Untan. Menurut Gilang, DPM Untan menggunakan kotak suara advokasi yang berfungsi menampung aspirasi mahasiswa untuk kemudian disampaikan kepada BEM Untan.
“Kita punya kotak suara. Mahasiswa Untan itu pinginnya apa ke BEM selaku badan eksekutif mahasiwa untuk kedepannya melakukan seperti apa dan kegiatan kegiatan yang sudah ada itu udah berdampak baik untuk teman teman di Untan,” ungkapnya.
Adalah Hadrah, Kepala Divisi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) DPM Untan yang menceritakan pengalamannya yang baru mengenal DPM Untan ketika menjadi anggota. Sehingga wajar menurutnya jika banyak mahasiswa lain yang tidak mengenal DPM Untan. Berkaca dari pengalaman tersebut Hadrah berkeinginan untuk menghadirkan konten-konten edukasi selayaknya DPM lain di akun instagram milik DPM Untan.
“Makanya saya pingin kerja bikin konten edukasi biar mahasiwa Untan bisa teredukasi seperti postingan DPM luar begitu. Cuma sampai saat ini belum tercapai, masih proses lah, semoga empat bulan kedepan nanti sebelum kita berakhir saya pengen juga konten konten DPM ini terbagikan,” pungkasnya pada Sabtu, (26/7).
Penulis: Daniel dan Endy
Editor: Monica Ediesca