Oleh Irvan
mimbaruntan.com, Pontianak– Aksi Mahasiswa dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei oleh Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar), di Tugu Digulis Untan, berujung ricuh. Polisi yang emosi langsung memukuli aktivis Solmadapar yang sedang melakukan aksinya, Jum’at (2/5).
Kericuhan bermula pada saat salah satu anggota Solmadapar menumpahkan bensin di tepi Jalan dan membakarnya dan api pun menyala beberapa menit saja, keadaan semakin tak terkendali setelah Polisi mencoba mengambil bensin dari tangan aktivis Solmadapar, Namun anggota Solmadapar enggan memberinya. Polisi yang emosi langsung membubarkan masa dengan menyerang aktivis Solmadapar yang berjumlah sekitar sepuluh orang itu. Para anggota Solmadapar tidak dapat melakukan perlawanan karena jumlah mereka yang sedikit. Kericuhan sempat meredam ketika anak-anak solmadapar, membubarkan dirinya. Tapi, tidak tahu kenapa Polisi kembali mendatangi mahasiswa dan kembali memukuli. Akibat insiden itu salah satu anggota Solmadapar mengalami luka pada kepala dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pendidikan Untan untuk dilakukan pengobatan.
Dede, yang merupakan salah satu korban pemukulan mengatakan, bahwa setelah melakukan pembakaran oleh pihak Solmadapar polisi langsung membubarkan aksi itu dan ia mengaku sudah bubar tetapi polisi tetap memukulinya sampai terpojok di tepi pagar. “Habis bakar setelah itu kami disuruh bubar, ya memang bubar, setelah kami mau bubar kenapa kami diserang. Saya dikeroyok beberapa anggota, itu udah berape kali endak taulah . pokoknya diterajang sepatu pasti ,dan tinjuan pasti,” katanya di rumah sakit Untan setelah dijahit sebanyak 2 kali dibagian kepala.
Riyan, sekjen Solmadapar sangat menyayangkan tindakan refresif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Padahal menurutnya, ia sudah mengikuti aturan yang sudah ditetapkan kepolisian. “Kami hanya menumpahkan bensin di tepi- tepi Jalan dan itu hanya sebagai bentuk penyemangat untuk kawan-kawan, bukan ingin membakar apa sebagainya, tapi setelah api itu padam mereka tiba-tiba maju dan meringsak kami dan menyerang dan mencari kawan-kawan yang lengah,” paparnya.
Riyan juga mengatakan, polisi sebenarnya tidak berhak melakukan tindakan anarkis terhadap demonstran karena sudah diatur dalam Undang-Undang pengendalian masa yang dikeluarkan Kapolri. “Mereka seharusnya mempelajari itu undang-undang pengendalian masa karena dalam undang-undang pengendalian masa mereka tidak mempunyai hak untuk munyerang secara langsung paling tidak secara persuasif dan memberikan arahan tapi nyatanya mereka langsung menyerbu kami,” tambah Riyan.
Riyan sendiri mengalami pecah dibibir akibat pukulan Polisi dan ia akan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang agar medapatkan keadilan. “Kami akan melaporkannya ke pihak yang berwenang pada Propam dan Komnas HAM untuk mengusut agar polisi-polisi yang hari ini bertugas setidaknya mendapatkan sanksi dan pemecatan. Seharusnya, karna membabi buta dalam membantai Mahasiswa,” pungkasnya.