mimbaruntan.com, Untan – Peringati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei, Aliansi Pemuda Mahasiswa Kalbar yang terdiri dari Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (SOLMADAPAR), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Pontianak, Front Mahasiswa Nasional Indonesia (FMN) cabang Pontianak dan Serikat Pemuda Dayak (SPD) Pontianak adakan aksi di Tugu Digulist, Senin (1/5).
Nurlay perwakilan SOLMADAPAR selaku humas mengatakan, aksi tersebut untuk menyampaikan tiga tuntutan agar didengar oleh pemerintah.
“(Menyuarakan – red ) tiga tuntutan, terkait PP No 78 2015 telah melanggar UU yang telah ditetapkan yaitu UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 21 tahun 2000, upah minimum regional (UMR) Kalbar masuk zona terendah hanya 1.882.000, untuk jaminan kesehatan. Sebagian perusahaan hanya membantu setengah, ketika buruh mengalami kecelakaan kerja, hanya 50% diberikan bantuan tidak ada jaminan secara menyeluruh,” katanya.
Menurut Nurlay, UMR rendah di Kalbar tidak layak karena belum mencukupi kebutuhan pokok. “UMR buruh di Kalbar masih sangat minim, dimana pada tahun 2016 menuju tahun 2017 kenaikannya di bawah 10%, seharusnya kenaikannya pertahun minimal 20% agar ada layak pada kaum buruh, sehingga hal ini sulit memenuhi kebutuhan pokok, kebutuhan pendidikan anak yang semakin hari semakin meningkat,” paparnya.
Harapan Nurlay pada kepemimpinan Jokowi – JK agar lebih memperhatikan masyarakat garis bawah, dengan pencabutan PP No . 78 2015 dan pengupahan pada buruh harus melibatkan kebijakan dari pihak-pihak terkait.
“Agar memperhatikan kaum-kaum atau masyarkat garis bawah, seperti salah satunya pencabutan PP No.78 Tahun 2015, agar pengupahan buruh ini melibatkan serikat buruh dan dewan pengupahan juga ikut aktif dalam mengawani bahwa hal ini masih belum layak untuk dikategorikan UMR Kalbar,” tambahnya.
Penulis : Titin dan Wiwin
Editor : Isa Oktaviani