mimbaruntan.com,Untan- Dalam rangka menyikapi banyaknya aspirasi dan keluhan mahasiswa Untan terkait kebijakan kampus di tengah pandemi Covid-19, maka BEM Universitas Tanjungpura telah melaksanakan Forum Diskusi Online BEM Untan bersama Rektor Universitas Tanjungpura dengan tema “Menakar Kebijakan Kampus dalam Memfasilitasi Proses Pembelajaran Mahasiswa dimasa pandemi Covid-19” pada tanggal 12 Mei 2020, pukul 15.30 WIB – 17.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Universitas Tanjungpura dan Rektor Universitas Tanjungpura beserta jajarannya.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui aplikasi Google Meet dan disiarkan langsung melalui akun Instagram BEM Universitas Tanjungpura (@bem_untan). Berdasarkan pertemuan tersebut diperoleh beberapa kesimpulan, sebagai berikut :
1. Kebijakan Universitas Tanjungpura dictengah pandemi Covid-19 :
a. Untan telah menjalin hubungan kerjasama dengan Pemda dan pihak ketiga dalam pelayanan Covid-19 di RS Untan.
b. Untan turut serta dalam berinovasi membuat APD penunjang penanganan kasus Covid- 19.
c. Pemberian bantuan sosial bagi mahasiswa rantau yang tidak dapat pulang kampung.
d. Pelaksanaan wisuda akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi pandemi.
2. Tata kelola dalam penyelenggaraan kegiatan perkuliahan ditengah pandemi Covid-19
a. Penyediaan layanan kuota gratis 30 GB dengan provider indosat dan telkomsel akan dilakukan perbaikan guna kelancaran akses serta akan dilakukan penambahan provider lainnya.
b. Kalender akademik tidak ada perubahan jika kondisi sudah mulai membaik, tetapi jika kondisi pandemi masih terjadi maka akan ada perubahan kalender akademik, begitu pula dengan jadwal tahap penerimaan mahasiswa baru.
c. Akan dilakukan penyesuaian dalam pelaksanaan KKN.
3. Kebijakan terkait UKT Mahasiswa
a. Akan dilakukan perumusan format penyesuaian biaya UKT dari data siakad mahasiswa.
b. Berdasarkan hasil dari rapat rektor seluruh Indonesia (disampaikan dalam pers rilis) maka akan dilakukan pengkajian terkait regulasi UKT untuk dilakukan prosedur pencicilan atau pemotongan ataupun penundaan proses pembayaran UKT.
4. Secara umum yang menjadi poin permasalahan dan keluhan mahasiswa Universitas Tanjungpura pada pimpinan Universitas yaitu:
a. Harus segera ditetapkan kebijakan terkait UKT oleh Universitas Tanjungpura sebagaimana diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017, tentang perubahan UKT yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT agar dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi
mahasiswa. Dimana kebijakan tentang UKT tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi.
b. Segera direalisasikan pemberian subsidi kuota dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan daring sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbud Dirjen Dikti No. 331/E.E2/KM/2020 tentang bantuan sarana pembelajaran daring kepada mahasiswa pada tanggal 6 April 2020 yang ditujukan ke seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
5. Saran lainnya dari mahasiswa Untan yang disampaikan saat diskusi akan diteruskan ke pihak Universitas Tanjungpura agar dijadikan bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan dalam situasi pandemi Covid-19.
Penulis : BEM Universitas Tanjungpura