mimbaruntan.com, untan – Selama dua tahun terakhir, Universitas Tanjungpura (Untan) memberikan bantuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang perekonomian terdampak oleh pandemi. Namun, berdasarkan Pengumuman Nomor 8424/UN22/TM/01.01/2022 tentang Pendaftaran Ulang Mahasiswa Semester Gasal Tahun Ajaran 2022/2023, bantuan tersebut tidak diberlakukan lagi.
Hal ini disampaikan oleh Jamaliah selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Untan pada Senin, (4/7). Ia menjelaskan bahwa kondisi Covid-19 di Kota Pontianak terbilang cukup melandai, sehingga perkuliahan di semester depan direncanakan akan terlaksana secara tatap muka.
“Saat pandemi melanda Pontianak, Untan memberikan kuota bantuan keringanan UKT bagi mahasiswa yang terdampak. Namun karena kondisinya sekarang sudah kembali normal, otomatis perkuliahan akan segera dilakukan secara tatap muka. Oleh karena itu bantuan tersebut pun sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Baca juga: Di Ujung Tenggat: Untan Masih Belum Berikan Bantuan UKT
Diakui oleh Jamaliah, bantuan keringanan UKT juga sudah tidak disediakan lagi oleh Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Meskipun begitu, ia menuturkan jika terdapat suatu hambatan yang dialami oleh mahasiswa dalam melakukan pendaftaran ulang, pihak Untan masih memberikan bantuan berupa sistem cicil dan penurunan golongan UKT.
Sistem Cicil dan Penurunan UKT Untan
Sistem cicil merupakan bantuan pembayaran UKT dengan melakukan pembayaran awal sebesar 50% dari total UKT mahasiswa. Jamaliah memaparkan, cicilan tersebut harus diselesaikan oleh mahasiswa dengan tenggat selama enam bulan agar tidak dianggap cuti, dan melanjutkan perkuliahannya di semester berikutnya.
Begitu pula dengan penurunan golongan UKT. Dengan mengajukan surat permohonan kepada Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum di masing-masing fakultas. Baru kemudian, permohonan tersebut akan dilakukan verifikasi lapangan.
Jamaliah menegaskan, tidak semua mahasiswa yang mengajukan bantuan keringanan UKT dan cicil dapat diterima secara langsung. Masih ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dan diverifikasi oleh Fakultas.
“Tidak semua mahasiswa boleh mencicil dan mendapatkan bantuan, melainkan mahasiswa tertentu seperti tidak mampu dan dibuktikan dengan dokumen pendukung. Kita harus selektif, mahasiswa yang dibantu juga riwayat akademiknya bagus. Kalau akademiknya tidak bagus, resiko drop out lebih besar dan manfaatnya sedikit, ” tutupnya.
Baca juga: Mahasiswa Untan Harapkan Bantuan UKT di masa Pandemi
Adapun Friskila Suyanti, mahasiswa Prodi Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik (FT) Untan menceritakan pengalamannya dalam mengajukan permohonan mencicil UKT selama 2 semester terakhir ini. Menurutnya dalam mengurus permohonan cicilan UKT tidak serumit mengurus administrasi lain seperti cuti. Namun begitu, Friskila merasa dengan minimal 50% cicilan yang harus ia bayar diawal, masih terasa besar.
“Dengan minimal cicilan harus 50% diawal, itu masih angka yang besar untuk kami yang terkendala ekonomi. Apalagi UKT di jurusan kami tergolong besar,” ucap mahasiswa semester enam ini.
Friskila berharap, keluhan tersebut dapat dipertimbangkan oleh pihak kampus agar dapat menurunkan biaya minimal yang harus dibayar oleh mahasiswa dalam melakukan pendaftaran ulang dengan sistem cicil.
“Kalau bisa setidaknya diturunkan angka minimal cicilan pertama, semisal yang 50% bisa diturunkan menjadi 30%,” harapnya.
Penulis : Ifdal dan Wynona
Editor : Monica E.