Oleh: Asmadi dan Dodi
Kalimantan Barat memiliki sekitar 42 Radio Komunitas (Rakom) yang tersebar diberbagai kabupaten dan kota. Dari sekian banyak rakom yang ada, hanya beberapa rakom yang masih aktif dan tidak ada satupun yang aktif tersebut yang memiliki izin tetap penyiarannya atau dengan kata lain masih illegal. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Paisal Riza, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat (KPID Kalbar) dalam kegiatan diskusi ke-3 Jaringan Radio Komunitas Kalbar (JRKB) yang dilaksanakan di Hotel Merpati Pontianak dengan tema Radio Komunitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi dan Deklarasi Radio Komunitas untuk Indonesia Bersih, Jumat (19/04).
“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan berkenaan dengan perizinan, saya dan teman-teman JRK tidak henti-hentinya mengingatkan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya pada teman-teman rakom yang masih illegal untuk segera dilegalkan,” kata Paisal. Paisal menambahkan, rakom saat ini mainsetnya masih ikut-ikutan radio mainstream atau swasta, dan belum menjadi suatu radio yang merepresentasikan apa yang terjadi di komunitas, sehingga PR bagi rakom adalah alternatif seperti apa yang harus dibangun atau dilakukan kedepannya.
Radio komunitas merupakan stasiun siaran radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan didirikan oleh sebuah komunitas. Keberadaan rakom tidak terlepas dari kebutuhan komunitas itu sendiri akan informasi dan isu-isu lokal yang sedang berkembang. Berkenaan dengan hal demikian, Paisal Mengatakan, paradikma undang-undang penyiaran salah satunya adalah keberagaman isi siaran, karena demokratisasi yang kita usung ini berangkat dari berbagai aspirasi dan suara-suara publik. Kemudian ia mempersoalkan, bagaimana kalau rakom yang didesign itu muncul dilokal-lokal tapi tidak menyuarakan komunitasnya, maka yang disebut dengan keberagaman isi siaran itu tidak terjalin, dan itu kemudian yang menjadi titik tolaknya. Nah, dengan kondisi seperti itu undang-undang penyiaran itu telah gagal untuk memastikan bahwa rakom yang sudah diberi ruang tapi tidak mengontrol permasalah apa yang terjadi disekitarnya.
Kondisi demikian yang sedang dihadapi oleh Iwan, perwakilan Radio Pemuda atau Aur FM salah satu rakom dari Kabupaten Sambas. Ia memaparkan, pendampingan atau bimbingan yang lebih baik itu perlu dilakukan, sehingga apa yang diharapkan kawan-kawan rakom untuk mengangkat tentang isu-isu yang berkembang dalam komunitas bisa tercapai dan tidak ada lagi kekhawatiran akibat pengalaman yang minim. Beranjak dari hal itu, Sinam Sutarno selaku Ketua jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) wilayah Jawa Tengah menegaskan, tugas dan fungsi rakom bukan hanya menyampaikan informasi tapi bisa mendorong untuk pembangunan masyarakat komunitasnya, misalnya seperti menyediakan ruang diskusi dalam hal pemecahan masalah yang tengah dihadapi. “ seharusnya dengan jangkauan yang kecil itu sebenarnya rakom itu bisa semakin dekat dengan komunitas,” tambahnya.
Dengan demikian Paisal menuturkan, mulailah saat ini kita bisa menyuarakan apa yang terjadi dilingkungan sekitar kita, dan mengartikulasikannya, karena tugas media adalah mencerdaskan, dan yang menjadi ruang aktualisasi masyarakat. “Rakom harus lebih kreatif dalam penyajian informasi, untuk bisa bersaing dengan radio swasta. Dan untuk menjadi lebih besar, rakom harus terintegrasi dengan media-media social, seperti facebook, twitter, blog dan lain-lain. []
Persoalan Rakom di Kalimantan Barat
Oleh: Asmadi dan Dodi
Kalimantan Barat memiliki sekitar 42 Radio Komunitas (Rakom) yang tersebar diberbagai kabupaten dan kota. Dari sekian banyak rakom yang ada, hanya beberapa rakom yang masih aktif dan tidak ada satupun yang aktif tersebut yang memiliki izin tetap penyiarannya atau dengan kata lain masih illegal. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Paisal Riza, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat (KPID Kalbar) dalam kegiatan diskusi ke-3 Jaringan Radio Komunitas Kalbar (JRKB) yang dilaksanakan di Hotel Merpati Pontianak dengan tema Radio Komunitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi dan Deklarasi Radio Komunitas untuk Indonesia Bersih, Jumat (19/04).
“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan berkenaan dengan perizinan, saya dan teman-teman JRK tidak henti-hentinya mengingatkan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya pada teman-teman rakom yang masih illegal untuk segera dilegalkan,” kata Paisal. Paisal menambahkan, rakom saat ini mainsetnya masih ikut-ikutan radio mainstream atau swasta, dan belum menjadi suatu radio yang merepresentasikan apa yang terjadi di komunitas, sehingga PR bagi rakom adalah alternatif seperti apa yang harus dibangun atau dilakukan kedepannya.
Radio komunitas merupakan stasiun siaran radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan didirikan oleh sebuah komunitas. Keberadaan rakom tidak terlepas dari kebutuhan komunitas itu sendiri akan informasi dan isu-isu lokal yang sedang berkembang. Berkenaan dengan hal demikian, Paisal Mengatakan, paradikma undang-undang penyiaran salah satunya adalah keberagaman isi siaran, karena demokratisasi yang kita usung ini berangkat dari berbagai aspirasi dan suara-suara publik. Kemudian ia mempersoalkan, bagaimana kalau rakom yang didesign itu muncul dilokal-lokal tapi tidak menyuarakan komunitasnya, maka yang disebut dengan keberagaman isi siaran itu tidak terjalin, dan itu kemudian yang menjadi titik tolaknya. Nah, dengan kondisi seperti itu undang-undang penyiaran itu telah gagal untuk memastikan bahwa rakom yang sudah diberi ruang tapi tidak mengontrol permasalah apa yang terjadi disekitarnya.
Kondisi demikian yang sedang dihadapi oleh Iwan, perwakilan Radio Pemuda atau Aur FM salah satu rakom dari Kabupaten Sambas. Ia memaparkan, pendampingan atau bimbingan yang lebih baik itu perlu dilakukan, sehingga apa yang diharapkan kawan-kawan rakom untuk mengangkat tentang isu-isu yang berkembang dalam komunitas bisa tercapai dan tidak ada lagi kekhawatiran akibat pengalaman yang minim. Beranjak dari hal itu, Sinam Sutarno selaku Ketua jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) wilayah Jawa Tengah menegaskan, tugas dan fungsi rakom bukan hanya menyampaikan informasi tapi bisa mendorong untuk pembangunan masyarakat komunitasnya, misalnya seperti menyediakan ruang diskusi dalam hal pemecahan masalah yang tengah dihadapi. “ seharusnya dengan jangkauan yang kecil itu sebenarnya rakom itu bisa semakin dekat dengan komunitas,” tambahnya.
Dengan demikian Paisal menuturkan, mulailah saat ini kita bisa menyuarakan apa yang terjadi dilingkungan sekitar kita, dan mengartikulasikannya, karena tugas media adalah mencerdaskan, dan yang menjadi ruang aktualisasi masyarakat. “Rakom harus lebih kreatif dalam penyajian informasi, untuk bisa bersaing dengan radio swasta. Dan untuk menjadi lebih besar, rakom harus terintegrasi dengan media-media social, seperti facebook, twitter, blog dan lain-lain.