Mimbaruntan.com, Untan – Aksi Bela Rakyat atau yang dinamai dengan Aksi 121 sempat memanas antara kepolisian dan mahasiswa. Kejadian tersebut dipicu dari gelaran aksi sekelompok mahasiswa yang berusaha menutup jalan diarea bundaran Tugu Digulis, dimana sebelumnya kepolisian sudah memberikan arahan untuk tidak menghalangi akses pengguna jalan. Aksi saling dorongpun tidak terelakkan. Kamis (12/1).
Akibat insiden tersebut Kapolda Kalbar, Musyafak, angkat bicara. Ia menegaskan tidak segan untuk melakukan penangkapan jika peserta aksi dinilai melakukan pengerusakan fasilitas umum. “Kalau mereka melakukan kegaduhan atau kerusakan yang kaitan dengan pidana, saya sebagai kapolda tidak memberikan kesempatan, kalau masih merusak langsung saya tangkap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Musyafak berharap untuk peserta aksi agar mematuhi aturan dalam menyampaikan aspirasi, sebagaimana juga diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “UU untuk menyampaikan pendapat di depan umum itu kan sudah diatur,” tambahnya.
Penulis : Suryansah
Editor : Wirza Rachman