mimbaruntan.com, Untan– Pada 28 Oktober 2020 kami dari Aliansi Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi penolakan omnibus law ciptaker, dengan tuntutan meminta Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu pembatalan Omnibus Law.
Aliansi Mahasiswa mengecam tindakan refresif aparat kepolisian yang secara brutal memukul dan menangkap paksa para masa aksi.
Dari data yang kami kumpulkan ada 16 orang mahasiswa yang di tangkap pada aksi dan sudah di lepaskan, dari 16 orang yang di tangkap sebanyak 10 orang mahasiswa mengalami luka ringan hingga berat. Yang mengalami luka berat ada 3 tiga korban dan sempat di larikan ke rumah sakit.
Menurut keterangan korban tindakan tersebut berasal dari aparat. Bahkan sampai saat ini ada yang masih dirawat di rumah sakit, karena mengalami luka serius, akibat tindak kekerasan oleh kepolisian.
Kami juga mengesalkan sikap pihak Polda kabar yang seakan-akan cuci tangan dari kejadian aksi kemarin. Yang menyebutkan bahwa tindakan refresif itu bukan berasal dari kepolisian, lalu siapa lagi yang melakukan itu. Lalu kemudian membuat pernyataan seolah-olah korban aksi yang di larikan ke rumah sakit bukan karena tindakan brutal aparat tapi karena penyakit bawaan.
Kami tegaskan bahwasanya, teman-teman mahasiswa yang mengalami luka ringan dan luka berat hingga di bawa ke rumah sakit adalah akibat dari tindakan refresif aparat yang brutal terhadap mahasiswa.
Langkah selanjutnya, kami sedang mengumpulkan beberapa fakta lapangan dari aksi kemarin yang membuktikan tindakan refresif aparat tersebut. Serta tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi teman-teman kami.
Kami juga tidak akan berhenti bergerak dan melawan sampai presiden memastikan UU Omnibus Law CILAKA ini betul-betul dibatalkan dengan mengeluarkan PERPPU.
Penulis : Kordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera), Ansarrudin