Oleh Mariyadi dan Irvan
Mimbaruntan.com, universitas tangjungpura, Pontianak—A. B. Tangdililing, Pembantu Rektor IV, turut menyesalkan atribut kampanye yang tanpa sepengetahuannya masuk ke daerah kampus. Atribut kampanye tersebut sengaja dipasang oleh beberapa oknum Calon Legislatif (Caleg) disekitar lingkugan kampus, tepatnya di lingkugan kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Untan. Ia berharap, seharunya kampus tidak dipengaruhi oleh urusan politik. “Saya belum liat. Jadi tidak bisa komentar. Kalau bisa kampus itu netral, independen,” katanya, Senin, (17/03). Saat diwawancrai di ruang kerjanya.
Menurut Tangdilili, kalaupun ada individu yang terjun ke politik itu hak pribadi. Tapi, jangan sampai berimbas ke kampus. Kalau boleh pemasangan atribut jangan dilakukan di area pendidikan. Takutnya, datang satu atribut yang ada ini, yang lain ikut-ikutan. “Secara logika, kampus harusnya bebas dari pengaruh politik, Saya sebagai orang kampus berharap kampus ini netrallah,” pungkasnya.
Menurut Keputusan KPU kota Pontianak Nomor : 55 /Kpts/KPU-Kota-019-435761/2013, Tentang Penetapan Zona atau Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Wilayah Kota Pontianak pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Lokasi kegiatan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh dilakukan/dilarang atau ditempatkan di lokasi/areal sebagai berikut:
- Gedung Pemerintah;
- Kantor Pemerintah;
- Gedung sekolah;
- Gedung LPM yang menjadi milik pemerintah kelurahan;
- Taman Kota;
- Median jalan;
- Spanduk yang dipasang melintang di atas jalan;
- Bangunan menara milik pemerintah;
- Tiang listrik;
10. Tiang telepon;
11. Rambu-rambu lalu lintas;
12. Traffic light;
13. Jembatan termasuk tiang dan pagarnya;
14. Steiger;
15. Pagar pembatas jalan;
16. Pagar milik pemerintah;
17. Pagar taman kota;
18. Halte;
19. Terminal oplet/bus;
20. Taman Alun Kapuas;
21. Rumah Ibadah termasuk halaman dan pagarnya;
22. Pohon-pohon penghijauan;
23. Kendaraan dinas milik pemerintah;
24. Bando dan tiang jembatan penyebrangan;
Jl. A.yani, Jl. Tanjungpura, Jl. Gajah Mada, Jl. Pahlawan dan Jl.
Veteran Khusus billboard dan baliho, termasuk persimpangan 3
(tiga) dan persimpangan 4 (empat) dalam wilayah Kota Pontianak
25. Kuburan.