mimbaruntan.com, Untan – Hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 merupakan upaya baik pemerintah dalam memperbaiki sistem pendidikan yang lebih aman, nyaman dan ramah bagi mahasiswa dalam lingkup kampus.
Dengan adanya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini dapat menjadi acuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus agar tidak ada lagi korban-korban yang mengalami kasus serupa. Oleh karena itu, beberapa kampus di Pontianak sudah melakukan audiensi dengan mengambil sikap mengenai peraturan tersebut.
Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Fadhil mengatakan bahwa peraturan ini wajib dikawal sebab hal tersebut bisa memberikan rasa aman bagi para mahasiswa.
Baca juga: Bagaimana Kampus Bertindak untuk Korban Pelecehan Seksual?
“Penting adanya aturan dan kebijakan yang menjadi payung hukum, serta pelatihan untuk satuan tugas untuk lebih komunikatif kepada korban agar korban bisa merasakan kenyaman itu sendiri. Itu aja sih harapan saya kedepannya,” katanya Sabtu (4/12).
Rustam selaku Rektor Institut Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (IKIP) PGRI Pontianak menjelaskan bahwa kekerasan seksual di kampus sangat besar potensi terjadinya. Hal ini turut diperparah melalui pelaku dari kejahatan seksual yang dapat dilakukan oleh para pendidik yang ada.
“Begitu banyak generasi muda terutama perempuan yang mendapatkan pelecehan namun tidak dapat mengadu. Terlebih, apabila pelakunya adalah para pendidik. Hal ini semakin diperparah apalagi dengan adanya intimidasi oleh nilai, ujian dan lain sebagainya,” jelasnya pada Selasa, (7/11).
Melihat urgensi dari Permendikbud 30 ini Rustam menyatakan dukungannya terhadap aturan tersebut.
“Saya selaku rektor IKIP PGRI Pontianak, terlepas dari pro dan kontra yang ada dalam masyarakat. Saya sangat setuju dengan adanya Permendikbud 30 ini,” tegasnya saat menjadi pembicara pada acara Bedah Permendikbud 30, yang diselenggarakan oleh Koalisi Muda Kalimantan Barat.
Baca juga: Ribut-Ribut Soal Permendikbud
Ia juga menuturkan bahwa komitmen tersebut akan diimplementasikan melalui dibentuknya satuan tugas dalam pelaksanaan Permen yang ada tersebut di IKIP PGRI Pontianak nantinya.
“Bersama, kita akan buat satgasnya. Satgas nanti yang akan mengontrol, memberikan sentuhan terhadap teman sebaya, sentuhan pedagogik dan juga psikisnya,” terangnya.
Bertepatan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang diadakan oleh Koalisi Muda Kalimantan Barat yang terdiri dari beberapa organisasi non profit menekankan bahwa Permendikbud ini wajib didukung untuk melindungi korban kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
Sementara itu salah satu anggota di Koalisi Muda Kalimantan Barat, Dian Lestari berujar bahwa Permendikbud 30 ini harus bisa menembus jalur birokrasi dan kampus-kampus yang ada di Pontianak. Dia juga berharap bahwa masyarakat sama-sama mendukung peraturan ini dan tidak meributkan permasalahan diksi yang digunakan.
“Harapannya sudah ada Permendikbud ini bisa menembus jalur birokrasi dan mengokohkan siapa mengerjakan apa, tanggungjawabnya apa,” harapnya.
Melalui tanggapan di atas, dapat diketahui bahwa beberapa Perguruan Tinggi di Pontianak telah mengeluarkan sikap dukungan terhadap Permendikbud 30, seperti IKIP PGRI Pontianak yang akan menindaklanjuti Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Lalu, Bagaimana dengan Universitas Tanjungpura?
Penulis : Aziz
Editor : Nia