mimbaruntan.com, Untan – Hari ketiga aksi ratusan mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura (FT Untan) di Rektorat Untan akhir nya membuat Rustamadji, Dekan FT Untan angkat bicara kepada media massa, Rabu (28/9).
Menurut Rudtamadji, aksi ini berlangsung bermula dari adanya permasalahan ketika Penyambutan Mahasiswa Baru (PMB). Menurut surat keputusan kementerian ada regulasi dalam tata cara Penyambutan Mahasiswa Baru (PMB). “Ada 3 asas yaitu keterbukaan, demokratis, dan humanis. Itu prinsip dan imperatif yang harus dilaksanakan,” tuturnya.
Namun, pada kenyataannya pelaksanaan tidak sesuai dengan peraturan tersebut. “Kami menerima laporan pertama kali dari seorang ibu dari Semarang, ia melaporkan kenyataan anak nya itu dalam keadaan sakit dan tertekan,” jelasnya.
Ia menambahkan pihaknya langsung menemui kepala program studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) untuk bertemu dan membawa anak yang bersangkutan ke rumah sakit. “Anak tersebut mendapatkan tekanan psikis dan rasa takut yang berlebihan kepada senior serta kelelahan fisik dan dehidrasi berdasarkan pemerikasaan dokter,” ungkapnya.
Kemudian, Rustamadji mendapat lagi laporan dari dua dosen FT Untan bahwa anaknya juga mendapat perlakuan tidak pantas dari penyelenggaraan PMB. “Anaknya mendapat perlakuan tidak pantas, ada tindak kekerasan,” ujarnya.
Rustamadji mengatakan, ia dan pihaknya mengadakan pertemuan dengan para kaprodi untuk membahas permasalahan tersebut dan mengambil langkah sebagaimana fungsinya sebagai penyelenggara pendidikan di Fakultas Teknik. “Kami mengeluarkan surat edaran yang sifatnya internal dengan isi melarang mengumpulkan maba (mahasiswa baru-red) tanpa seizin fakultas, yang kedua membekukan semua kegiatan yang melibatkan maba, dan yang ketiga, apabila melanggar poin 1 dan 2 akan dikenakan sanksi akademik,” tegasnya.
Menurutnya, meski sudah ada surat edaran tersebut tetapi tidak disetujui oleh mahasiswa karena menganggap itu adalah keputusan sepihak. “Memang harus sepihak karena kami yang mendapat mandat dan kami harus memastikan suasana yang kondusif dan memastikan keselamatan para mahasiswa baru,” ungkapnya.
Disisi lain, mahasiswa menganggap keputusan sepihak karena dalam surat edaran tercantum hasil rapat panita PMB, dosen dan perwakilan panitia pada tanggal 1 September 2016 tetapi unsur panitia mahasiswa tidak diikutsertakan dalam rapat tersebut.
Tari, satu diantara mahasiswa yang terlibat dalam kepanitiaan PMB FT Untan dari unsur mahasiswa menyatakan informasi mengenai keputusan surat edaran tersebut tidak demokratis. “Kami unsur panitia mahasiswa PMB tidak mengetahui rapat tersebut dan tiba-tiba keluar edaran berdasarkan hasil rapat panitia PMB,” jelasnya ketika berbaur dengan massa yang hadir.
Ia menambahkan, untuk permasahalan maba, panitia unsur mahasiswa sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan orang tua yang bersangkutan.
Penulis : Isa Oktaviani
Editor : Wirza Rachman