mimbaruntan.com, Untan – Kamis lalu (16/5), dalam sidang lanjutan Pemeriksaan Pokok Perkara terdakwa Mulyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat. Saksi ahli, Harianto menyampaikan analisanya terkait kata-kata yang terdengar pada barang bukti video yang memperlihatkan kekacauan aksi damai pada (19/8/2023) di PT Duta Palma.
Namun, Harianto tidak dapat memastikan apakah kata-kata yang terdengar dalam barang bukti video tersebut berasal dari Mulyanto atau bukan. Hal ini disebabkan faktor batasan dari bahasa itu sendiri serta banyaknya sumber suara yang terdengar pada barang bukti video.
“Dalam kajian pragmatik ada yang namanya deiksis atau sesuatu di luar bahasa. Apabila data bahasa tidak kuat dalam deiksis personalnya maka ahli bahasa merujuk pada data sekunder dengan bertanya kepada penyidik. Batasan bahasa tidak bisa menginterpretasikan benar-tidaknya personal tersebut karena deiksis ini tidak bisa menjelaskan secara detail personal tersebut. Dalam video itu banyak suara, tidak fokus pada satu suara sehingga kami melihat dari segi bahasa apa yang muncul, dikumpulkan dari bahasa itu,” papar Harianto ketika menanggapi pertanyaan dari tim penasihat hukum.
Harianto juga menyampaikan bahwa dalam barang bukti video terdapat banyak tuturan lainnya, termasuk yang bermakna positif. Namun, ia menyampaikan bahwa polisi tidak melihat sisi tersebut menjadi sisi yang menarik untuk menjadi pembahasan.
“Dalam bukti video juga ada tuturan ‘Masyarakat tidak akan takut terhadap ketidakadilan’, ‘Kami siap mati’, ‘Ingat kami masyarakat bukan lawan’, ‘Kalian aparat kami di sini menuntut hak kami atas nama undang-undang’, ‘Ingat kalian yang mulai’. Secara maksud memang ada sisi positif mengarahkan massa untuk menyampaikan aspirasi secara tertib. Namun, di sisi lain banyak kalimat yang saya temukan di situ. Polisi tidak melihat sisi ini menjadi sisi yang menarik untuk dibahas, penyidik menyerahkan pada kami hal-hal yang sifatnya merusak tadi, itu kajiannya,” papar Harianto.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Saksi Tak Lihat Mulyanto Membawa Senjata
Adapun kata-kata yang terdengar dan menjadi fokus kajian saksi ahli dalam barang bukti video berupa kata “maju”, “lawan”, “jangan mundur”, “kawan-kawan jangan pernah takut”, “semuanya maju”, “awas”, “jangan bubar”, “ada gas air mata”, “videokan-videokan itu”, “lempar balik”, “ada tembak”, “biarkan-biarkan”, “lempar-lempar”.
Harianto menyampaikan bahwa berdasarkan konteks barang bukti video yang diserahkan kepadanya, kata “lawan, maju, jangan mundur” memiliki makna tindakan, atau kata yang memuat pesan dan dapat mempengaruhi lawan penutur.
“Maksud kata “lawan”, “maju”, “jangan mundur” secara pragmatik adalah tindakan. Artinya memiliki maksud tindakan untuk bergerak. Dalam konteks ini, penyampaian aspirasi apabila diucapkan oleh seseorang maka kata-kata di atas adalah kata yang memuat pesan. Dalam kajian pragmatik itu ada namanya tindakan direktif yaitu pesan penutur yang mempengaruhi lawan tutur agar melakukan tindakan yang diinginkan,” ucap Harianto ketika menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan.
Baca Juga: Mulyanto, Sosok Pejuang yang Dikriminalisasi
Harianto juga menambahkan bahwa ia menganalisis kata-kata yang terdengar dalam barang bukti video secara semantik, atau diartikan makna kata per kata.
“Analisis berdasarkan arti atau semantik. Kata “maju” berdasarkan konteks di atas (video) artinya mendesak ke depan, bisa tentang pasukan, bisa tentang sekelompok orang. ‘Lawan’ maksudnya bertempur, bisa adu fisik, dan berkonotasi dengan kata ‘jangan ada yang mundur’. ‘Maju’, ‘lawan’, ‘jangan ada yang mundur’. Artinya massa atau kelompok karyawan PT Duta Palma maju merangsek ke depan, bahkan lawan untuk bertempur secara fisik,” tambah Harianto
Ihsan Mahdi sebagai Asisten Pengabdi Bantuan Hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalbar turut menyampaikan kekecewaannya lantaran saksi ahli mungkin tidak memahami konteks yang terjadi secara utuh karena Ia hanya mengkaji ketika ada narasi “lawan”, “bertahan”, dan “serang”.
“Konteks secara utuh terkait kata-kata yang berupa reaksi dari suatu aksi itu tidak secara utuh dibedah. Saksi ahli hanya mengkaji ketika ada narasi ‘lawan’, ‘bertahan’, ‘serang’ tapi tidak melihat bahwa ada tutur kata lain yang terucap dari pihak pengamanan sehingga bisa terucaplah kata-kata seperti ‘bertahan’, ‘serang’, ‘lawan’.” tutur Ihsan.
Sidang lanjutan Pemeriksaan Pokok Perkara terdakwa Mulyanto pun ditutup setelah berjalan kurang lebih selama 1 jam 20 menit. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (27/5) pukul 09.00 WIB.
Penulis: Muhammad Ashabil Kahfi
Editor: Lulu Van Salimah