mimbaruntan.com, Untan – Mahasiswa sebagai agent of change, intelektual muda dan kalangan terpelajar dalam kelompok masyarakat. Masyarakat beranggapan bahwa mahasiswa adalah penyambung lidah rakyat kepada pemerintah sebagaimana pada masa kejayaan mahasiswa membawa era reformasi.
Sekarang ini tidak jarang, mahasiswa aktif dalam perpolitikan bangsa dan negara Indonesia. Salah satunya bergabung Organisasi-organisasi mahasiswa di kampus seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), yang di dalamnya melakukan serangkaian perpolitikan untuk mahasiswa itu sendiri dalam perubahan kehidupan Kampus. Akan tetapi ada sebuah lontaran pertanyaan tentang kampanye politik yaitu ajang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan 2024 dan kampanye tersebut diadakan di ruang lingkup pendidikan salah satunya kampus, apakah boleh?
Sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berisi tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas “melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” yang wajib untuk dihormati dan menjunjung tinggi dalam menjaga netralitas perpolitikan.
Baca Juga: Rantai Bunyi, Memaknai Perbedaan Lewat Musik Dawai
Tidak ada alasan, mengenai undang-undang tersebut yang sudah tegas dilarang dan berkewajiban untuk mematuhi. Tetapi nyatanya dari berbagai pihak memperbolehkan dan membenarkan terhadap fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye politik jika peserta hadir tanpa atribut kampanye, pada 15 Agustus Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah Pasal 280 ayat 1 huruf h dan menambahkan frasa yakni diperbolehkan asal pihak bersangkutan termasuk kampus menyetujui, seperti halnya yang disampaikan oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bahwa kegiatan kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan. Selain itu bisa berdampak yang dapat mendorong akan keterlibatan mahasiswa dalam demokrasi dan menjadi wadah edukasi politik yang dat menjadi sarana integrasi bangsa.
Baca Juga: Gaungan Politik Hijau: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Tidak ada yang salah mengenai kampanye politik di kampus, tetapi terkhususnya mahasiswa harus sadar diri, dan harus paham sebagaimanan mahasiswa harus menunjukkan netralitas. Supaya mahasiswa tidak dituding melakukan sebuah politik praktis yang mudah dipermainkan oleh pihak bersangkutan. Dengan demikian, mahasiswa dan civitas akademika lainnya tentu akan dijamin akan hak suara yang bebas, sehingga jika dikemudian hari memang kampanye politik membenarkan dilakukan ruang lingkup pendidikan, maka semua para akademisi berhak lontaran kritikan terhadap janji maupubn kebijakan yang dirancangkan oleh para peserta pemilu.
Penulis: Judirho
Editor: Mira
https://www.kpu.go.id/berita/baca/10900/kampanye-pemilu-di-kampus-mungkin-dilakukan-dengan-beberapa-catatan
https://www.instagram.com/reel/CwXy9s3Ob6N/?igshid=MWZjMTM2ODFkZg==
https://pontas.id/2020/09/17/larang-mahasiswa-berpolitik-indonesia-bisa-kehilangan-tunas-berkualitas/
https://carapandang.com/read-news/haruskah-mahasiswa-berpolitik
https://www.bbc.com/indonesia/articles/ce4vx4nlllpo.amp
https://www.kompasiana.com/amp/radiefbvb/5f5c0d06097f3677b538f235/salahkah-jika-mahasiswa-berpolitik
https://news.republika.co.id/berita/rfi2ue428/perbolehkan-kampanye-di-kampus-ini-penjelasan-kpu