mimbaruntan.com, Untan – “Saya memahami bahwa ini adalah pertama kali kita menerapkan sistem online untuk pendaftaran jadi mungkin masih ada, kebimbangan. Padahal di sistem ini tidak harus dibuka melalui laptop, gampang, pake handphone pun bisa,” kata Rini ktika berbicara di acara audiensi bersama BEM Untan di Ruang rapat Wakil Rektor II Untan, Rabu (18/1/2017). Statement itu ia sampaikan untuk menanggapi secara umum sistem verifikasi UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang digunakan sejak tahun semester gasal 2016 lalu.
Tanggapan itu ia sampaikan setelah diketahui masih banyak ke-tidak tepat sasaran yang timbul pada sistem UKT, meski sistem verifikasinya telah diganti dari manual ke sistem online.
Heri, pegawai Biro Umum dan Keuangan Untan yang bertugas mengorganisir website tersebut mengatakan bahwa sistem verifikasi online tersebut bertujuan baik. “Memang di 2016 kita berkeinginan, tujuannya itu baik sebenarnya untuk memudahkan, memangkas jarak. karna kita sadari, sebaran mahasiswa Untan itu sudah tidak di Kalimantan saja,” katanya Senin(28/2/2017).
Ia juga menjelaskan bahwa adanya gebrakan dengan mengganti sistem verifikasi manual menjadi sistem yang berbasis IT memiliki konsekuensi tersendiri. Yaitu tidak adanya tolerir dalam kesalahan sedikitpun.“Finish pun, masih ada warning, sehingga masih ada chance (untuk perbaikan-red). Verifikator itu fungsinya kan mengecek, ketika mereka menemukan adanya kesalahan akan dikoreksi dan dibuka kembali kesempatan perbaikan sampai deadline penutupan,apabila mahasiswa itu memasukkan datanya masih tidak lengkap, maka sistem secara otomatis akan meletakkan mahasiswa tersebut pada UKT lima,” Senin(28/2/2017).
“Memang kita tidak 100% salahin user yang tidak berpengalaman, tapi pendekatannya itu sudah sangat manusiawi, menurut saya ya,” tambahnya Senin (28/2/2017).
Ia mengatakan, kesalahan yang paling banyak timbul adalah camaru yang salah dalam pengisian berkas,seperti kesalahan dalam pengetikan, ukuran foto/scanyang tidak cocok serta tidak validnya data yang dimasukkan. Hal-hal ini mengingatkan dengan permasalahan yang timbul pada penerapan UKT tahun-tahun sebelumnya.Kesalahan-kesalahan yang timbul contohnya adalah pada camaru yang salah dalam melengkapi berkas sehingga mengakibatkan camaru mendapatkan UKT golongan yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya. Seperti yang dilansir oleh mimbaruntan.com edisi Rabu 3 September 2014, yaitu mengenai birokrat yang menyalahkan mahasiswa akibat salahnya dalam pengisian berkas verifikasi UKT.
Sistem verifikasi online artinya camaru diharuskan untuk mengisi berkas-berkas persyaratan yang diperlukan sebagai indikator penentu besaran biaya yang didapatkan oleh camaru melalui berkas di internet. Sehingga camaru tidak harus berada di Untan untuk melakukan verifikasi UKT melainkan dapat mengisi formulir verifikasi UKT via online melalui website ukt.keuangan.untan.ac.id.
Dalam sistem verifikasi berbasis online, camaru akan diberikan usernamedan password agar dapat memasuki dan mengisi formulir. Pada tahap pertama adalah halaman yang diharuskan mengisi tentang biodata camaru, di dalamnya terdapat berbagai informasi tentang identitas camaru serta foto rumahnya. Halaman selanjutnya adalah formulir yang terdapat pilihan jenis pekerjaan, besar pendapatan orang tua, tagihan listrik dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sedikitnya terdapat lima indikator yang digunakan untan untuk menentukan besaran UKT yang didapatkan oleh camaru 2016 Untan pada website tersebut. Beberapa hal itu adalah Jenis pekerjaan kedua orang tua, besar gaji atau pendapatan perbulan, tagihan listrik, Pajak kendaraan bermotor roda dua serta PKB roda empat yang masing-masing dari komponen tersebut harus disertai dengan scan berkas terkait seperti slip gaji, tagihan listrik serta pajak yang harus di upload camaru. Sebagai contoh pada item jenis pekerjaan orang tua, terdapat sedikitnya 71 jenis pekerjaan dari pemulung hingga pejabat tinggi negara.
Masing-masing dari jenis pekerjaan tersebut memiliki skor yang berbeda tergantung golongan yang ditempati. Hal yang sama juga terjadi di besar pendapatan, tagihan listrik dan pajak kendaraan. Dari setiap sub item tersebut di dalamnya terdapat berbagai tingkatan skor dari 1-5 yang akan diproses dan nilai akhirnya mewakili dari besaran UKT yang ditanggung oleh camaru. Sistem verifikasi ini diakhiri dengan menekan tanda “lock” untuk mengunci setiap data yang telah diisi oleh camaru, dan jika terjadi kesalahan maka tim verifikator akan menghubungi camaru via telpon atau email yang didapatkan dari kolom biodata sebelumnya agar diperbaiki oleh camaru.
Erdi, selaku pengamat kebijakan yang ditemui di sela-sela kesibukannya berpendapat bahwa sistem verifikasi Online tersebut adalah inovasi yang baik, meski begitu tetap harus dilakukan perbaikan dan evaluasi untuk meminimalisir kesalahan yang terjadi di masa depan.
“Untan ini kan universitas, nah universitas itu kan salah satunya harus memanfaatkan teknologi informasi,” ungkapnya (17/4/2017).
Ia juga memberikan formula yang dapat dilakukan baik oleh universitas maupun sekolah untuk meminimalisir kesalahan yang terjadi. Pertama adalah Untan harus membuat suatu sistem yang lebih canggih sehingga dapat mendeteksi adanya kesalahan yang terjadi. Setelah hal itu dilakukan, datangi tempat-tempat yang banyak mengalami kesalahan dan berikan pemahaman mengenai sistem serta teknis dalam pengisian. Yang selanjutnya, setelah tim dari Untan memberikan sosialisasi terhadap tim IT sekolah, sekolah dapat memandu para camaru yang akan mengisi sehingga camaru tersebut tidak terburu-buru dalam mengisi.
Hal-hal tersebut dinilai penting, karena kehadiran universitas di suatu daerah juga menjadi wajah bagi daerah tersebut. “Universitas ini adalah barometer untuk semuanya, jadi universitas harus baik,” tutupnya (17/4/2017).
Baca juga berita ini di Tabloid Mimbar Untan Edisi 20.
Penulis : Adi Rahmad
Editor : Wirza Rachman