mimbaruntan.com, Untan – Hiruk pikuk kendaraan berlalu-lalang, ditemani teriknya matahari pagi, pasukan berseragam coklat-keabuan memadati depan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat, (15/3). Aksi massa lengkap dengan spanduk menjuntai bertuliskan “Penuhi Hak-Hak Pekerja! Bebaskan Mulyanto!”.
Orasi dan puisi beriringan dengan sorakan ‘Hidup Buruh! Bebaskan Mulyanto! Salam Oposisi!’ tak henti dilontarkan oleh para peserta aksi dari ratusan buruh PT. Duta Palma Grup yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang (ABSB).
Akibat ketidakadilan yang tak kunjung didapatkan, mendorong para buruh untuk menyuarakan tuntutannya dalam aksi damai. Salah satu buruh perempuan yang juga merasakan haknya dilanggar, ialah Eva Susanti. Eva menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan oleh ABSB merupakan aksi damai, Ia dan para buruh hanya ingin mendapatkan keadilan.
“Aksi kami kan aksi damai, kami tidak pernah mau bentrok dengan siapa-siapa. Kami Cuma berharap keadilan perusahaan itu untuk membenahi hak-hak normatif kami. Seperti fasilitas anak-anak sekolah, masalah gaji, BPJS, air bersih, fasilitas rumah dan segala macam hak lainnya,” jelasnya.
Setidaknya, terdapat beberapa pelanggaran hak normatif yang diterima oleh para buruh PT. Duta Palma Group, diantaranya:
- Hak untuk memperoleh penghasilan (termasuk hari libur nasional, cuti dan lembur) yang memenuhi penghidupan yang layak sebagaimana tertuang dalam pasal 88 UU Nomor 13 Tahun 2003.
- Hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan kesalamatan kerja serta jaminan kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya sebagaimana yang diatur dalam pasal 86 dan pasal 99 UU Nomor 13 Tahun 2003.
- Hak untuk mendapatkan uang pesangon bagi pensiunan sejalan dengan pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Baca Juga: Terbitnya SK Pengajuan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Akhir, Perhatikan Prosedurnya!
Ketidakadilan itu juga dibenarkan oleh Sarmidi, salah satu buruh di PT. Duta Palma Group yang juga menjadi peserta aksi. Ia menjelaskan bahwa para buruh tidak pernah mendapatkan transparansi gaji serta Gaji Umum Regional (UMR), dana pensiun, upah libur, jaminan kesehatan dan kesejahteraan.
“Selama kamek (saya) bekerja tiga belas tahun, belum pernah namanya menerima slip gaji, perbulannya, jadi berapa sebenarnya UMR kita tidak tahu. Pernah nerima 2.200.000 (baca: dua juta dua ratus ribu) per bulan, karena hari libur tidak datang jadi tidak dibayar, termasuk tidak ada tunjangan hari raya. Menurut undang-undang yang seharusnya, libur tetap dibayar karena menyesuaikan UMR tadi, kecuali hari minggu. Istri saya meninggal 2022 dan BPJS waktu itu belum ada. Seandainya BPJS itu ada, pasti saya tidak kelabakan membayar biaya rumah sakit karena tanpa ada kepedulian dari perusahaan,” terang Sarmidi saat diwawancarai.
Perjuangan Berakhir Dikriminalisasi
Pada 19 Agustus 2023 aksi demo oleh buruh PT. Duta Palma Grup yang juga terdiri atas perempuan dan anak-anak buruh, dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas hak-hak yang dilanggar. Sayangnya, aksi tersebut berakhir dengan brutal dimana aparat kepolisian melakukan tindakan represif dengan menembakkan gas air mata dan peluru karet. Sosok yang menjadi sorotan utama dalam upaya pemenuhan hak-hak normatif tersebut adalah Mulyanto. Mulyanto ditahan setelah dianggap sebagai dalang yang menyebabkan kerusuhan dan dituding menggunakan senjata api dalam aksi tersebut.
Kecewanya terhadap penegakan keadilan yang diterima oleh Mulyanto disampaikan oleh Sarmidi ketika diwawancarai oleh reporter mimbar untan. Pasalnya, Mulyanto hanya memperjuangkan hak-hak para buruh namun berakhir dengan penangkapan. Ia menegaskan bahwa Mulyanto sangat berjasa dalam upaya pemenuhan hak-hak para buruh.
“Mulyanto mengurus masalah ini, masalah pelanggaran-pelanggaran perusahaan yang selama ini dilakukan. Kenapa Mulyanto yang memperjuangkan hak-hak normatif kami, ditangkap?” tanyanya.
Baca Juga: Hadapi Tantangan Perubahan Iklim: Batasi Emisi dan Jaga Lestari Ala Nenek Moyang
Pembelaan juga datang dari Amansius J yang merupakan penasehat ABSB. Aman meluruskan bahwa Mulyanto bukanlah provokator yang menyebabkan kerusuhan, melainkan sosok yang membantu mereka untuk mengetahui bahwa buruh memiliki hak yang telah diatur di dalam perundang-undangan. Tindakannya murni untuk menjunjung kesetaraan perusahaan atas karyawannya.
“Beliau membuka ruang hati kami. Seandainya tidak ada, mungkin kami tidak menemukan hal itu. Tapi beliau membuka hati kami untuk tau bagaimana peraturan undang-undang tidak dibenahi oleh pihak manajemen dan dijadikan peraturan perusahaan. Beliau hanya mengupas, karena di tempat kerja beliau pekerja selalu enak, sejahtera. Jadi beliau ingin kesetaraan perusahaan yang ada di wilayah Sambas ini,” ungkapnya.
Ivan, salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalbar menyayangkan tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Mulyanto. Ia menyampaikan bahwa upaya Mulyanto dalam memperjuangkan hak-hak normatif buruh berakhir dengan kriminalisasi secara tidak adil dengan tuduhan penghasutan, perusakan dan penggunaan senjata api.
“Kriminalisasi kepada Mulyanto ini konteks utamanya, permasalahan hak normatif buruh yang tidak dipenuhi oleh perusahaan, yang mana itulah inti perjuangannya. Karena berjuang, lalu kemudian Mulyanto ini dikriminalkan. Sayangnya, Mulyanto ini diperlukan secara tidak adil, dia seperti dikorbankan, dikambinghitamkan. Tuduhannya adalah menghasut, merusak dan menggunakan senjata api” ungkapnya.
Menanggapi ketidakadilan tersebut, LBH Kalbar yang diwakili oleh Ivan menyatakan bahwa LBH Kalbar akan terus berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi para buruh PT. Duta Palma dan juga Mulyanto. Dia merasa bahwa tindakan yang menimpa para buruh dan Mulyanto telah melanggar Hak Asasi Manusia. Menurutnya, daripada mengkriminalkan Mulyanto, aparat kepolisian seharusnya meminta maaf atas tindakan penembakan gas air mata dan peluru karet.
“Alih-alih pihak kepolisian mawas diri, atau minta maaf kepada teman-teman buruh karena melakukan tindakan penembakan gas air mata dan peluru karet justru Mulyanto dikriminalkan, dijadikan kambing hitam. Disitulah letak pelanggaran HAM dan upaya diskriminasi yang parah sekali. Oleh karena itu kami dari LBH Kalbar, bersama teman-teman pengacara, teman teman masyarakat sipil, teman-teman mahasiswa, berkomitmen sampai kapanpun untuk membela kawan kawan buruh sama Mulyanto ini,” tutup Ivan.
Penulis: Zulfikar Suardi
Editor: Mira