mimbaruntan.com, Untan – Pada hari kamis (19/10), belasan pemuda yang berafiliasi dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Aspirasi Rakyat (Solmadapar) menggelar aksi demo yang berlokasi di area Tugu Digulis Universitas Tanjungpura. Mereka menolak kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah mengenai kenaikan tarif dasar listrik.
Menurut Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik oleh PLN yang mengatur tentang tarif dasar listrik di indonesia. Di dalamnya termuat bahwa adanya pencabutan subsidi bagi sebagian tarif dasar listrik pada golongan R1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu). Pencabutan subsidi ini mengakibatkan kenaikan tarif hingga 2.6 Kali lipat yang semula hanya Rp 586/kWh menjadi Rp 1352 /kWh.
Tarif tersebut masih dimungkinkan untuk berubah setiap bulannya dikarenakan kebijakan yang tertuang dalam Permen ESDM No. 31 Tahun 2014 yang berlaku sejak 1 Januari 2015. Peraturan menteri ini tentang penerapan mekanisme tarif adjustment atau penyesuaian tarif. Tarif adjusment diberlakukan setiap bulannya dengan menyesuaikan 3 faktor yaitu perubahan nilai tukar rupiah, harga bahan bakar serta inflasi bulanan.
Kebijakan-kebijakan ini dinilai oleh Solmadapar tidak berpihak pada rakyat kecil. Hal ini dikarenakan mayoritas pengguna listrik di indonesia berada pada golongan R1 900 VA. Solma (panggilan akrab OKP Solmadapar) pun menganggap alasan yang diberikan oleh pemerintah terkait pencabutan subsidi digunakan untuk perbaikan infrastruktur PLN juga hanya sebatas alasan belaka. Dengan tidak adanya perubahan yang signifikan terjadi kecuali tarif yang semakin mahal serta pemadaman bergilir yang masih terus terjadi.
”Ini tidak masuk akal, karena dengan dalih ingin memperbaiki infrastruktur listrik, pemerintah mengambil atau mencabut subsidi dari golongan masyarakat yang rata-rata memakai kWh 900 (Golongan R1 900 VA /Red)” ungkap Romi yang ketika itu bertindak sebagai kordinator lapangan.
Ia juga mengungkapkan ini adalah masalah yang krusial dikarenakan menyangkut hak dasar rakyat Indonesia, sehingga perlu dilakukannya tindak lanjut berupa evaluasi pada kebijakan menteri dalam tarif dasar listrik. “Katanya tidak mengalami kenaikan tapi perubahan biaya setiap bulannya membuat rakyat mengeluh,” pungkas Romi.
Dalam pers releasenya Solmadapar menuntut dua poin kepada pemerintah Indonesia. Yang pertama adalah segera mengevaluasi dan menghentikan kebijakan Permen ESDM RI No. 28 Tahun 2016 Tentang tarif tenaga listrik oleh PLN. Kedua adalah mengembalikan subsidi tarif tenaga listrik rakyat menengah ke bawah.
Penulis: Adi
Editor: Aris Munandar